Singapura Rilis Satu Lagi WNI Positif Covid-19

Ilustrasi; Penanganan pasien Covid-19 di Singapura. (Foto HO/Net)

SINGAPURA.NIAGA.ASIA-Kementerian Kesehatan Singapura pada 11 Maret 2020 mengumumkan kasus positif Covid-19 ke 170 di Sangapura yaitu warga negara Indonesia (WNI) berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan yang tiba di Singapura, Senin, 9 Maret 2020 dan diantar dihari yang sama ke National University Hospital (NUH) Singapura.

Hasil tes yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 pada sore hari tanggal 10 Maret 2020. WNI tersebut merasakan timbulnya gejala Covid-19 sejak 6 maret saat berada di Indonesia. Yang bersangkutan merupakan anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya juga dinyatakan positif Covid-19.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) singapura menyampai itu dalam rilisnya hari ini,  Kamis  (12/3/2020), yang dimuat disitus kemlu.go.id .

“Dengan adanya kasus ke-170, maka total WNI telah dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura totalnya ada lima,” kata KBRI Singapura.

Diterangkan pula, rincian WNI yang dicatat sebagai kasus ke-21 sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan tanggal 8 Maret, dan kasus ke-152 yang diumumkan 9 Maret.

“Dari 4 WNI yang masih dirawat, kondisi 3 WNI dinyatakan stabil, sementara 1 WNI berada di ICU,” kata KBRI Singapura. KBRI akan terus melakukan pemantaun secera dekat dan berkoordinasi dengan piahk-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Menurut KBRI Singapura, berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 maret seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut. Sementara itu, Kemenkes Singapura akan terus melakukan test Covid-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura.

Diinformasikan pula, kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON ORANGE masih berlaku di Singapura untuk mengatasi Covid-19, sehingga kewaspadaan masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

“Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan Pemerintah Singapura tersebut,” kata KBRI Singapura.

Seluruh WNI yang berada di Singapura  diminta tetap tenang, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencucui tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramain bilamana tidak mendesak, segera ke dokter bial mengalami simtomatik, mengikuti anjuran dan ketentuan dari Pemerintah Singapura terkait Covid-19 sambil terus memantau perkembangan mengenai Covid-19 melalui jalur resmi Ministry of Helath (MOH) https://www.moh.gov.sg/covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut WNI di Singapura dapat menghubungi MOH general enguary hotline di nomor +6563259220. Apablia membutuhkan bantuan KBRI dapat menghubungi nomor hotline +6592953964. (*/001)

Tag: