TARAKAN.NIAGA.ASIA-Dua kapal motor penangkap ikan lllegal Malaysia dengan nomor lambung SA-10/5/F dan SA -1737/5/F (TW.315/6/F) ditenggelamkan pemerintah Indonesia di perairan Tarakan pada titik Koordinat 03°12’10.7″ N – 117°39’48.9″ E, Senin (20/8/2018). Sedangkan nakhodanya, La Nurdia alias La Nuru dan Rudin alias Laruddin diproses hukum.
Hadir saat penenggelaman/pemusnahan barang bukti berupa kedua kapal tersebut Wakil Walikota Tarakan, H Khaerudin Arif H, Kajari Tarakan, Rahmad Vidianto, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tarakan diwakili, Cristo S, Kepala Karantina Tarakan, Umar, Satgas 115 Kementrian Perikanan RI diwakili KBKIPM Lina, Kapolda Kaltara Brigjen Pol, Indrajit, Danlantamal XIII/Trk Kol.Laut ( P ) Judijanto, Danlanud ANB/ Trk diwakili DanPom AU ANB Trk Letda PM Hartadi, Dandim 0907/Trk diwakili Pasi intel Kodim 0907/Trk Lettu Cba Suryanto, dan Unsur SKPD Kota Tarakan.
Kapolda Kaltara, Indrajit menerangkan, kapal Malaysia yang ditenggelamkan itu telah masuk ke perairan laut Indonesia tanpa izin dan melakukan pencurian ikan. Aktifitas kapal asing itu sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya merugikan Negara Indonesia.
“Nilai ikan yang dicuri kapal nelayan asing setahun hampir sama dengan APBN kita. Untuk itu kita akan membuat jera kepada para pelaku ilegal fishing yang selalu masuk diperairan Indonesia yaitu dengan cara menenggelamkan kapal,” ujarnya.@