Makmur: Permendagri No: 54/2010 Atur Pokir DPRD dalam RKPD

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kedudukan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD (Kepmendagri 29/2002) saat ini di alihkan saat perencanaan (Permendagri 54/2010). Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK di forum Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2021 yang dilangsung secara virtual, Selasa (28/4/2020).

Menurut Makmur, Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan Pokir DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.

Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.

“Dokumen penelaahan Pokir DPRD sebelumnya diperoleh dari hasil sidang paripurna DPRD,” ungkap mantan bupati Berau ini.

Dijelaskan, Pokir DPRD yang disampaikan waktu kegiatan Musrenbang  menjadi masukan yang bersifat komplemen/gabungan bagi penyusunan dokumen RKPD, yang penekanannya atas program-program prioritas berdasarkan hasil reses DPRD.

“Karena waktu reses ada tiga kali per tahun, sedangkan penyusunan RKPD ada dua kali setahun, yaitu RKPD induk dan RKPD perubahan. Maka diperlukan sinkronisasi antara hasil reses dengan RKPD induk atau RKPD Perubahan. Maka Hasil Reses masa sidang II dan III pada tahun berjalan (misal, 2019) dapat diakomodir pada RKPD 2020, dan hasil reses masa sidang I tahun berjalan (misal, masa sidang I tahun 2020) masuk RKPD Perubahan 2020,” kata Makmur.

Kemudian, PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 54 menyebutkan salah satu point, bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas antara lain . memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;

“Hal ini dapat dipandang bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD lebih tepatnya dimasukkan pada waktu penyusunan Rancangan Awal dokumen RKPD dalam rangka musrenbang penyusunan dokumen RKPD, dan tahap selanjutnya Badan Anggaran mengawal Pokok-pokok Pikiran DPRD  yang telah disampaikan ketika dilakukan pembahasan dan penyusunan isi Dokumen KUA dan PPAS, dapat mencermati sejauh mana saran dan pendapat DPRD telah diakomodasi dalam dokumen KUA dan PPAS,” kata ketua DPRD Kaltim. (001)

Tag: