Gubernur Kaltara Siapkan Surat Edaran Pembayaran THR ke Perusahaan Swasta

 

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Irianto Lambrie menegaskan, minggu depan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan swasta kepada  buruh di Kaltara. SE yang diterbitkan mengacu kepada SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.

“Di tengah pandemi Covid-19 ada yang sedikit berbeda dalam pemberian THR keagamaan tahun ini. Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020,” ungkap gubernur, Minggu (10/5/2020).

Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan.  Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.

“Dalam SE Menaker, juga telah diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan. Hal ini didasari atas pemahaman bersama melihat kondisi sulit seperti sekarang,” kata gubernur.

Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal. Di antaranya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Kemudian, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati,” ujarnya.

Poin penting ketiga, kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke Pemprov, melalui OPD terkait, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi.

Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

Menurut gubernur, untuk mengefektifkan pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi akan segera membentuk Posko THR, dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan Covid-19. Nantinya pengaduan mengenai THR bisa disampaikan melalui Posko yang akan didirikan.

THR ASN

Berkaitan dengan THR, tak hanya untuk para tenaga kerja yang menjadi kewajiban perusahaan, kata gubernur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga menyiapkan pemberian THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Insya Allah pembayaran THR untuk ASN akan direalisasikan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 Hijriah,” ucapnya. Untuk teknisnya, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan sebagai dasar dalam pembagian THR bagi ASN di lingkup Kaltara. (adv)

Tag: