Korupsi Pasar Baqa: Said Syahruzzaman Dihukum 9 Tahun, Sulaiman Sade 8 Tahun

Sulaiman Sade, Said Syahruzzaman, dan Miftachul Choir mengikuti sidang pembacaan amar putusan melalui video conference dari Rutan Samarinda. (foto : Exclusive/Detakaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIATerdakwa korupsi dalam pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, Sulaiman Sade yang tak lain mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang yang berlangsung virtual hari ini, Kamis (18/6/2020).

Dalam kasus yang merugikan keuangan daerah lebih kurang Rp4,921 miiar  ini, yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai  Lucius Sunarno SH MH dengan hakim anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, bukan hanya menghukum bersalah  Sulaiman Sade yang juga merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tapi juga dua terdakwa lainnya, yakni Said Syahruzzaman selaku pemborong pembangunan Pasar Baqa  dan Miftachul Choir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Pembangunan Pasar Baqa.

Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menghukum Sulaiman Sade denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti  Rp1,107 miliar lebih.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Lucius.

Said Syahruzzaman dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp3,735 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Kemudian Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 Subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp116.431.220,- subsidair 1 tahun.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,  Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/001)

Tag: