BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020. Penyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

“Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 (satu) PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 (satu) PBI dan 1 (satu) Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG),” kata  Onny Widjanarko Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam rilisnya hari ini, Senin (27/7/2020).

Menurut Onny, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

“Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.,” ungkapnya.

Dielaskan, secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup: Pertama;

Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Kedua; Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syar

Dan Ketiga; BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah. (001)

Tag: