Tak Kantongi Izin Impor, Tas dari Kulit Buaya Seharga Rp278 Juta Dihancurkan


Foto Australian government

PERTH.NIAGA.ASIA-Sebuah tas tangan dari kulit buaya senilai A$26.000, atau sekitar Rp278 juta, terpaksa dihancurkan karena diimpor tanpa izin ke Australia.  Tas mewah yang dibuat oleh butik Saint Laurent di Prancis itu disita oleh petugas imigrasi Australia di Perth.

Produk yang terbuat dari kulit buaya diizinkan diimpor ke Australia, namun pembelinya harus membayar AS$70, atau sekitar Rp750.000, untuk mendapatkan izin.

Menteri Lingkungan Australia menyebutnya sebagai “pengingat yang mahal” agar warganya mengajukan dokumen yang benar.

Kendati begitu, Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan mengatakan mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda A$222.000 atau sekitar Rp2 miliar.

Kendati barang yang terbuat dari kulit buaya diperbolehkan di Australia, produk itu diatur secara ketat dalam konvensi internasional perdagangan spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah atau CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

“Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewan sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah,” kata Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley.

Dia mengatakan pemerintah “memantau dengan cermat apa yang masuk dan keluar Australia untuk menghentikan dan mencegah perdagangan satwa liar ilegal”.

Perempuan pembeli tas tangan tersebut telah mengajukan izin ekspor CITES dari Prancis, tetapi tidak mengajukan permohonan izin impor dari otoritas CITES Australia.

Pemerintah di seluruh dunia tengah berupaya menekan perdagangan spesies yang dieksploitasi secara berlebihan seperti buaya, yang menurut para kritikus didorong oleh industri mode.

Pemerintah Australia menambahkan bahwa pihaknya bekerja keras untuk “mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal, termasuk aksesori mode, pernak-pernik wisata, bulu, hewan taksidermi, dan gading”.

Sumber: BBC News Indonesia

 

 

 

Tag: