OJK: Ada 3.224 Iklan Jasa Keuangan ‘Sesat’, Bank Terbanyak

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Hasil pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan masih banyak iklan jasa keuangan yang melanggar sehingga merugikan konsumen. Terbanyak ada di sektor perbankan.

Mengacu data OJK, pada periode Januari 2019 sampai dengan 22 September 2020, terdapat 3.224 dari 10.361 penayangan iklan jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Dari jumlah tersebut, 71% iklan dari sektor perbankan, 27% dari industri keuangan non bank (IKNB) dan 1 persennya dari sektor pasar modal. Adapun jenis pelanggarannya, 94% berupa iklan yang tidak jelas, 5% iklan menyesatkan dan 1 persen tidak akurat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, OJK akan terus memperketat pengawasan saat LJK tersebut menjual produknya agar tidak merugikan konsumen.

Tidak hanya itu, OJK juga mendorong agar LJK transparan terhadap produk yang dipasarkan ke masyarakat.

“Harus ada transparansi produk, tidak boleh ada hidden cost dari produk yang dijual,” kata Tirta, dalam acara webinar secara daring, Selasa (17/11), seperti dilansir cnbcindonesia.com

Tak hanya itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, ia juga meminta agar konsumen lebih teliti lagi dalam mempelajari perjanjian dengan LJK tersebut agar tidak sembarang memberikan persetujuan berupa tanda tangan tanpa memahami isinya secara keseluruhan.

Selain itu, dari sisi pengawasan, OJK juga akan memperhatikan dari aspek kehati-hatian berupa kesehatan individu LJK, pofil risiko, rasio keuangan, manajemen maupun operasional dan meningkatkan pengawasan dari sisi market conduct.

“OJK akan mengawasi LJK dengan konsumen. Periklanan juga kita awasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan pedoman mengenai iklan jasa keuangan. Ada empat ketentuan mengenai informasi yang dimuat dalam iklan di media, yakni, menyampaikan informasi yang akurat.

Kedua, menayangkan informasi yang jujur, yakni iklan yang menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan layanan keuangan.

Berikutnya, informasi harus jelas, yakni menyampaikan informasi penting mengenai produk dan layanan keuangan secara lengkap, termasuk melakukan konfirmasi kepada konsumen atau masyarakat atas penjelasan yang diberikan.

Terakhir, iklan tersebut tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan. (006)

Tag: