Soal Edi Damansyah, KPU Kukar Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu dari KPU RI

Komisioner  KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris  (kiri) dan Mukhasan Ajib  dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menerima surat Bawaslu RI Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020 yang ditujukan ke Ketua KPU RI di Jakarta, yang isinya merekomendasikan kepada KPU Kukar  membatalkan calon bupati Kukar atas nama Edi Damasyah sebagi calon bupati Kukar 2021-2024 di Pilkada 2020 karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada berbunyi; “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Surat KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu RI itu, kata Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Mukhasan Ajib, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia dan Fahmi Idris dari Divisi Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Kaltim dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020) diterima KPU Kukar pada tanggal 17 November 2020.

Rekomendasi Bawaslu RI itu dikirim KPU RI ke KPU Kukar dengan surat Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/XI/ tanggal 17 November 2020.

“Berdasarkan ketententuan peraturan perundang-undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, dengan demikian KPU Kukar baru akan membuat kesimpulan atas rekomendasi Bawaslu tersebut pada kisaran tanggal 25 November 2020.

“Kesimpulan KPU Kukar bisa sama, bisa juga tidak sama dengan Bawaslu RI, tergantung temuan KPU Kukar di lapangan atas temuan Bawaslu sebelumnya. Masih banyak yang harus dicermati terkait rekomendasi dan temuan Bawaslu,” kata Fahmi. (001)

Tag: