Tiga Warga Sebatik Diamankan Terlibat Kasus Shabu 16,06 Gram

Alamsyah alias tato, pengedar shabu diamankan Polsek Sebatik Timur. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan Alamsyah alias Tato (37) pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 17.06 gram, di jalan Ahmad Yani RT.02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pelaku diamankan tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 15:45 Wita dan saat penangkapan, Alamsyah berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan shabu.

“Ada informasi dilokasi penangkapan sering transaksi narkotika, Unit Reskrim Polsek Sebatik bergerak dan mencurigai seseorang diduga bagian dari pelaku,” katanya, Senin (23/11).

Setelah mengamati dan mencurigai seseorang, Polisi menggunakan mobil berusaha menghampiri dan menghentikan laju sebuah sepeda motor, karena posisi terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjaruh.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri dan terlihat melemparkan sesuatu benda keluar dari kantongnya, aksi kejar-kejaran tidak berlangsung lama, tersangka berhasil diamankan dan sekaligus mengamankan barang bukti shabu.

“Posisi bugkusan barang dilempar tidak jauh dari penangkapan tersangka, pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek,” sebutnya.

Dalam aksi peredaran narkorba, tersangka sengaja menyimpan sabu dalam pembungkus rokok, kemudian dibungkus menggunakan lakban coklat. Shabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ogik dan rencananya akan diantar ke Kasman warga Desa Liang Bunyu Sebatik Barat.

Hasil pengembangan perkara, Unit Reskrim Polsek Sebatik berhasil dilakukan penangkapan terhadap Kasman dan menggeledah rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.

“Rumah Alamsyah dan Kasman kita geledah, tapi tidak ditemukan alat bukti tambahan, begitu pula di rumah Ogik,” ujar Kapolres.

Alamsyah diketahui telah beberapa kali menjadi perantara atau kurir yang ditugaskan menyerahkan barang kepada Kasman. Dalam tiap aksi pengiriman barang, Alamsyah mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Semua barang bukti diamankan termasuk 1 unit sepeda motor dan handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi shabu,” tegasnya. (002)

Tag: