Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Nunukan Masih Menunggu Anggaran

Ilustrasi pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2015 di Kabupaten Nunukan.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum menentukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Kades) yang masa periode jabatanya akan berakhir bulan September 2021 karena masih menunggu persetujuan anggaran di APBD Nunukan Tahun 2021 .

“Ada 210 Kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2021, dan sesuai aturan harusnya dilakukan pemilihan,” kata Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Muhammad Akib Makmur Kamis (07/01/2021).

Meski belum menentukan jadwal Pilkades, DPMPD Nunukan tetap mempersiapkan rencana pelaksanaannya. Pasalnya, jabatan Kades yang dilantik tahun 2015 akan berakhir di tahun 2021.

Jika jadwal Pilkades tetap disesuaikan dengan ketentuan masa jabatan, maka tahapan pelaksanaan dapat dimulai sejak Februari atau selambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan pelantikan Kades.

“Kita tergantung anggaran, kalau usulan disetujui, tahapan Pilkades idealnya di mulai 6 bulan sebelum pelantikan Kades,” ucapnya.

Dikatakan Akib, pelaksaan Pilkades di Kabupaten Nunukan dibagi dalam 3 tahapan, untuk tahapan pertama tahun 2015 sebanyak 210 desa akan dipilih lagi tahun 2021, tahapan kedua tahun 2017 sebanyak 13 desa akan dipilih lagi tahun 2023, dan tahapan ketiga tahun 2019 sebanyak 9 desa dipilih lagi tahun 2025.

Bagi kabupaten/kota yang memiliki masa jabatan Kades berakhir bersamaan dapat melaksanakan Pilkades serentak, sedangkan daerah yang jadwal Pilkades berbeda tahun tetap menggelar sesuai ketentuan tahapan.

“Dulu pernah mau diserentakkan Pilkades tahun 2017 ke tahun 2019, tapi ditolak karena merugikan sejumlah kades,” terangnya.

Pemekaran wilayah kecamatan dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Nunukan, secara otomatis menambah jumlah kecamatan, dari 19 menjadi 21 kecamatan dengan jumlah pemerintahan desa sebanyak 232.

Pembentukan pemerintahan desa yang berbeda-beda tahun mengharuskan tahapan pelaksanaan Pilkades tidak dapat diserentakan dalam satu pimilihan, tiap Kades dilantik berbeda-beda tahun sesuai tahapan Pilkades.

“Tiap 2 tahun sekali DPMPD Nunukan melaksanakan Pilkades dibeberapa kecamatan,”  kata Akib.

Sekaitan dengan rencana Pilkades ini pula, DPMPD Nunukan tetap menerapkan aturan masa jabatan Kedes selama 6 tahun, dan boleh dipilih kembali sebanyak 3 periode. Adapun syarat calon Kades minimal memiliki ijazah setingkat SMP.

Jika dalam Pilkades tidak seorangpun calon Kades memiliki ijazah setingkat SMP, maka pihak kecamatan dapat menurunkan status minimal dengan terlebih dulu memberikan waktu kepada calon dan setelah habis masa pendaftaran.

“Ada beberapa Kades lulusan sekolah dasar, tapi penurunan status pendidikan ini harus diusulkan camat atas nama bupati,” jelasnya. (002)

Tag: