Diberhentikan, Tenaga Honorer Mengadu ke DPRD Nunukan

Kadinkes Nunukan Meinstar Tololiu menghadiri RDP DPRD Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi membahas pemberhentian kontrak kerja 20 lebih tenaga honorer dibeberapa instansi pemerintah daerah Nunukan  terhitung sejak awal tahun 2021.

Rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Saleh, Kamis (25/02/2021)  dihadiri Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan BKPSDM Nunukan.

Juru bicara Aliansi Apes sekaligus Perwakilan Tenaga Honorer Nunukan, Iswan menyebutkan, pemberhentian tenaga honorer adalah jalan mundur dari pemerintah daerah. Dalam situasi pendemi Covid-19 semua orang memerlukan pekerjaan dan penghasilan.

“Pandemi semua daerah membutuhkan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak, Dinas Kesehatan (Dinkes), malah memutuskan kontrak kerja pekerja kesehatan,” sebutnya.

Pemberhentian kontrak kerja dilakukan pula oleh Dinas Pemadam Kebakaran kepada 8 orang, hal yang sama diberlakukan oleh Satpol PP kepada 2 orang. padahal petugas pemadam ataupun Satpol PP dibutuhkan sebagai petugas terdepan dalam mengatasi masalah.

Lebih menyedihkan lagi, Aliansi Apel menerima laporan bidang Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, pemutusan kontrak kerja bagi 3 orang petugas kebersihan dan seakan tidak cukup, BLH ikut memecat 1 orang tenaga honorernya.

“Data diterima Aliansi Apes, Dinkes memberhentikan 8 orang, Satpol PP ada 2 orang, Pemadam sebanyak 8 orang, Cipta Karya ada 3 orang, DLH hanya 1 orang,” sebutnya.

Iswan mengatakan, pemberhentian kontrak kerja tentunya harus dengan alasan jelas. Jangan jadikan politik praktis sebagai alasan merumahkan seseorang, apalagi menduga-duga keterlibatan tanpa dilengkapi bukti.

“Kalau terlibat politik harusnya ada peryataan bukti dari Bawaslu dan ada teguran dari instansi tempat bekerja,” bebernya.

Sementara itu, Kadinkes Nunukan Meinstar Tololiu dalam pertemuan RDP menerangkan, pemutusan kontrak kerja adalah perintah dari atasan yang harus dijalankan, sebab selaku bawahan, kepala dinas harus loyal kepada  Bupati Nunukan.

“Saya jawab sesuai arahan Bupati Nunukan selalu pejabat pembina kepegawaian, kalau ada pertanyaan lanjutan lainnya, saya minta maaf no comment,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD Nunukan H. Andi Mutamir mempertanyaan apakah jumlah pegawai honorer telah sesuai dengan kebutuhan dan pernahkah dilakukan kajian berapa jumlah tiap dinas membutuhkan honorer.

“Bukan rahasia umum lagi kepala daerah dimanfaatkan untuk penerimaan honorer, kenapa bisa begitu, karena tidak ada regulasi jelas ditiap dinas pemerintah,” sebutnya.

Andi menyarankan, penerimaan honorer sebaiknya melalui regulasi yang jelas bukan faktor kedekatan. Rekrutmenlah pegawai non PNS dengan cara uji tes agar sumber data manusia yang diterima mumpuni berkualitas bagus.

Senada dengan itu, anggota DPRD Nunukan, Robinson sangat menyesalkan jika pemberhentian tanpa diawali surat peringatan, apalagi politik dijadikan alasan. Namun, secara pribadi, sangat setuju apabila pemberhentian dikarenakan melanggar aturan.

“Kami berhak mengetahui berapa jumlah honorer dan kami berhak bertanya apa alasan kreteria pelanggaran dilakukan hingga memutuskan kontrak kerja,” ujar.

Anggota DPRD asal Kecamatan Krayan, Wilson mengaku sangat prihatin melihat anak-anak muda yang telah lulus pendidikan sarjana tanpa pekerjaan, karena sulitnya mencari pekerjaan di instansi pemerintah baik sebagai PNS ataupun honorer.

“Habis kerbau sawah di jual orang tua sekolahkan anaknya, kadang orang tua mengomel anaknya tidak punya kerja, lama-lama mentah anak rusak merasa bersalah,” terangnya.

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mempertanyakan sikap Kadinkes Nunukan, Meinstar Tololiu yang hadir dalam pertemuan RDP tanpa mau menyampaikan alasan pemutusan kerja honorer kesehatan.

“Kami DPRD dan pemerintah digaji negara dari uang rakyat, kenapa Kadinkes ditanya alasan ini malah bilang saya no comment,” tuturnya.

Pemberhentian kontrak harusnya diawali teguran pertama sampai ketiga sebagaimana berlaku pada PNS, sangat tidak bijaksana penghentian kontrak kerja lewat selembar kertas tanpa menjelaskan alasan – alasan.

“Saya dapat informasi ada pengangkatan honorer tahun 2021, sementara surat edaran Bupati Nunukan tahun 2018, melarang melakukan pengangkatan non PNS,” tegasnya. (002).

Tag: