Gaji Guru Honorer di Kabupaten Nunukan Ada yang Rp200 Ribu per Bulan

haji handra
Guru honor, Susi Susanti (ketiga dari kiri) di pedalaman Kabupaten Nunukan mendapat kunjungan tiga Anggota DPRD Nunukan, Hj Handra, Andi Krislina, dan H Danni Iskandar, ( Februari 2018. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ratusan tenaga pengajar guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan, menerima gaji antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per bulan.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Ridwan AS, mengatakan, pembayaran gaji tenaga pengajar non PNS atau guru honorer diambil dari dana BOSNAS yang diterima sekolah.

“BOSNAS dihitung dari jumlah siswa, semakin sedikit jumlah siswa, semakin sedikit pula yang bisa disisihkan kepada guru,” kata Ridwan pada Niaga.Asia, Selasa (16/03).

Besaran BOSNAS  yang dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer hanyalah 15 persen. Sisanya yang 85 persen diperuntukan bagi pembayaran tata usaha, satpam, penjaga sekolah, termasuk belanja ATK dan rehab kecil.

Jika sekolah SDN hanya memiliki 32 siswa, maka perhitungan besaran dana BOSNAS yang diterima sekolah setiap tahunnya adalah, 32 x Rp 900.000 persetiap peserta didik = Rp 28.800.000.  Untuk membayar gaji guru honorer hanya boleh Rp4.320.000.

“Ada ratusan guru honorer wilayah perbatasan Kecamatan Krayan, Lumbis dan Lumbis Ogong terima gaji Rp 100 ribu perbulan,” sebutnya.

Selain faktor sedikitnya jumlah BOSNAS  yang diterima, kecilnya penghasilan guru honorer dipengaruhi pula oleh peraturan menteri pendidikan yang mengharuskan tiap sekolah memiliki guru sesuai jumlah rombongan belajar (Rombel).

Tiap rombel minimal memiliki 1 orang guru apakah dari PNS atau non PNS. Meskipun, jumlah siswa di sekolah tersebut sangat sedikit. Sebagai contoh, SDN 004 di Kecamatan Krayan, hanya memiliki 8 siswa, ada lagi SDN lainnya memiliki 3 siswa.

“Kalau misalnya sekolah membuka kelas 1 sampai kelas 4, maka jumlah guru minimal 4 orang sesuai jumlah rombel,” ucapnya

Penyesuaian jumah guru dengan rombel inilah yang menyebabkan, beberapa sekolah yang jumlah muridnya tidak terlalu banyak terpaksa menerima guru non PNS dengan konsekuensi, gaji guru honorer kecil karena harus dibagi – bagi.

Perlakukan Khusus

Kecilnya penghasilan guru honorer di wilayah perbatasan sempat pula menjadi topik pembahasan pertemuan rapat antara Komisi I DPRD Nunukan bersama Disdikbud Nunukan, yang digelar pada 15 Maret 2021.

“Keluhan gaji guru honorer di Krayan sudah bahas di DPRD, kami jelaskan titik permasalahan dan apa solusi yang dapat lakukan,” jelasnya.

Dalam perbahasan bersama tersebut, DPRD dan Disdikbud Nunukan sepakat untuk menghadap Kementerian Pendidikan, meminta perlakuan khusus  terhadap sekolah di wilayah perbatasan.

Perlakuan khusus itu menitik beratkan kepada pemerintah pusat agar memberikan kenaikan besaran nilai BOSNAS yang diterima tiap siswa didik dari Rp 900.000/orang menjadi Rp 1.900.000/orang.

“Gaji guru honorer Rp 100 ribu per bulan cukup beli apa di Krayan sana, jangankan untuk makan, beli bersin motor tidak cukup,” bebernya.

Menurut Ridwan, BOSNAS khusus untuk Nunukan bukanlah hal mustahil, sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) beberapa tahun terakhir menerapkan aturan ini kepada sekolah di Papua, mendapatkan Bosnas sebesar Rp 1.900.000 setiap peserta didik.

Selain menaikkan besaran nilai Bosnas, pemerinta pusat menghitung jumlah siswa setiap sekolah di Papua sebanyak 60 orang, meski jumlah siswa sekolah disana kurang dari jumlah tersebut.

“Solusi inilah yang bisa contoh, karena itu DPRD dan Disdikbud Nunukan ingin mengajukan ke pemerintah pusat, kalau di Papua bisa, kenapa Nunukan tidak bisa,” pungkasnya.

“Solusi inilah yang bisa contoh, karena itu DPRD dan Disdikbud Nunukan ingin mengajukan ke pemerintah pusat, kalau di Papua bisa, kenapa Nunukan tidak bisa,” pungkasnya. (002)

Tag: