TANJUNG REDEB NIAGA.ASIA-Sebanyak 18 dari 23 wartawan dari media cetak, televisi dan online yang sehari-hari menjalankan tugas-tugas jurnalistik di Berau dinyatakan kompeten dan berhak memegang sertifikat kompetensi wartawan muda dan madya setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XXI di Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb dari 27-28 Maret 2021.
UKW yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Berau merupakan kali kedua. Sebelumnya dilaksanakan di Pulau Maratua Kecamatan Maratua Kabupaten Berau tahun 2017 lalu.
Dalam UKW ini, PWI Kabupaten Berau mendatangkan penguji bersertifikat dari PWI Pusat, Faturrahman, Eko Pamudji, Zainal Helmi, dan Endro S Efendi yang juga Ketua PWI Berau. Ada 10 materi yang jadi bahan ujian bagi peserta UKW.
Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi menegaskan, uji kompetensi wartawan (UKW) penting dilakukan untuk menciptakan wartawan yang kompeten, memahami ilmu jurnalistik yang akan diterapkan dalam pekerjaan.
“Semoga dengan UKW ini semua peserta semakin memahami profesinya,” kata Endro.
Sementara itu, Ketua PWI Berau, Yudhi Perdana berpesan kepada peserta yang sudah dinyatakan kompeten tidak cepat puas diri. Sebab tantangan ke depan juga semakin berat.
“Selamat kepada para peserta yang dinyatakan lulus dalam UKW ini. Jangan cepat berpuas diri. Teman-teman yang mengikuti UKW jenjang muda masih panjang perjalanannya,” kata Yudhi.
“Untuk peserta yang dinyatakan belum kompeten jangan berkecil hati. Ini bukan kiamat, tapi dijadikan sebagai pengalaman dan pelajaran untuk ke depannya,” imbuhnya.
Peserta UKW, Arjuna Mawardi dari Harian Disway yang dinyatakan kompeten, mengaku akan terus berkarya menghasilkan tulisan-tulisan yang lebih baik lagi untuk disajikan kepada pembaca.
“Kami berterima kasih kepada PWI Berau yang sudah menyelenggarakan UKW ini, sehingga kami bisa menambah ilmu dari para penguji yang akan diterapkan dalam pekerjaan kami,” katanya.
Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan
Dasar hukum pelaksanaan UKW adalah Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Ada enam tujuan UKW, Pertama; meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Keempat; menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dewan Pers menegaskan, produk jurnalistik adalah karya intelektual. Dari itu saat proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu dikerjakan serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
UKW untuk mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan sudah pantas disebut sebagai wartawan kompeten, profesional untuk tingkatan muda, madya, dan utama.
Penulis: Helda Mildiana | Editor: Intoniswan
Tag: PWI