Kelola Layanan LAPOR WAL! Diskominfo Kaltim Beri Pendampingan 10 Kabupaten/Kota

Kadiskominfo Kaltim M Faisal saat memberikan paparan, Kamis (15/4). (Foto : Diskominfo)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, menggelar pendampingan pengelolaan LAPOR! bagi kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, dengan menghadirkan pemateri langsung dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, yang digelar di ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (15/4).

“Mari bersama untuk serius menerapkan pengaduan LAPOR! milik Pemerintah Pusat ini. Kalau ada aplikasi pengaduan sejenis milik Kabupaten/Kota yang baru, sebaiknya tidak perlu lagi diteruskan. Namun jika sudah berjalan sebelum 2018 mari diintegrasikan. Itu pun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, saat membuka acara mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Faisal menerangkan, dasar hukum pengelolaan pengaduan sudah cukup jelas.

“Dan LAPOR WAL! adalah tagline di Kaltim saja sebenarnya, adalah sama dengan SP4N LAPOR! yang merupakan Aplikasi Umum dan didukung Gubernur Kaltim. Jadi kita gunakan satu aplikasi saja yaitu LAPOR! agar tidak rumit dan efisen”, ujarnya.

Faisal meminta, bagi daerah yang belum aktif penerapannya untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk. “Bagi yang belum ada Surat Keputusan segera dibuat agar bisa diberikan akun dan password-nya,” terang Faisal.

Hadir di samping Faisal saat pembukaan adalah Kusharianto, Kepala Perwakilan Ombusaman Kaltim mengaku sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan ini.

“Hasil laporan masyarakat melalui SP4AN Lapor, dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu bahan masukan di Musrenbang,” ujarnya.

Senada dengan Faisal dan Kusharianto, Pemateri mewakili Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB Alfian Alfan Gafar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak deskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Sarana pengelolaan pengaduan, memberikan kesempatan pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Puncak dari kegiatan hari ini, adanya penandatangan Kesepakatan Bersama. Isinya, peserta rapat bersepakat dalam penerapan pengelolaan LAPOR WAL! di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur.

 

Sumber : Diskominfo Kaltim | Editor : Saud Rosadi

Tag: