Masa PPKM, Jeratan Pidana Diterapkan Bagi Penimbun Obat-obatan

Ilustrasi garis batas polisi (foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berusaha memberikan kontribusi dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan mnjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes,” kata Agus.

Hal tersebut disampaikan saat melaksanakan jumpa pers secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/21).

Dalam hal ini, Agus menyampaikan kepolisian telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.

“Tim Polri sudah Rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” ungkap Agus.

Mantan Kabaharkam Polri tersebut juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Khusus satgas penegakkan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ungkap Agus.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” pungkas Agus.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: