Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar

rita
Rita Widyasari. (tempo)

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Kutai Kertanegara,” ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).   Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.

Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita, diantaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, dan Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD pemkab Kukar.

Selain itu, uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, protek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Rita juga menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada DInas Pendidikan pemkab Kukar

Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektar. Padahal modal perusahaan diketahui hanya Rp250 juta.  “Perbuatan terdakwa Rita Widyasari bersama Khairudin menerima gratifikasi dalam bentuk uang harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya,” katanya.

Jaksa juga mendakwa Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.  Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit yang dipimpin Abun.

Awalnya permohonan izin itu terkendala karena pemkab Kukar pernah menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan pemkab Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.  Sebagian dari lokasi yang diajukan izin juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari.

Abun khawatir izin yang diajukan akan tumpang tindih atau overlapping dengan izin yang sudah ada tersebut. Ia pun memerintahkan stafnya, Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan pada Rita.  “Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Abun seluruhnya sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.  Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Sumber: CNN Indonesia.