Dimusnahkan, BNN Bakar Sebagian dari 4,4 Kg Ganja di Samarinda

Kepala BNN Provinsi Kaltim Wisnu Andaryana (kiri) dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat pemusnahan ganja di halaman kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (22/7). (Foto : HO/BNNP Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNNP Kalimantan Timur memusnahkan 4,4 kilogram ganja kering yang disita dari tersangka kurir Agus Triyadi (31) pagi ini tadi. Pemilik narkotika kelas I itu kini masuk daftar buronan BNN.

Kasus itu terbongkar, setelah tim BNNP Kaltim dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Samarinda mendapatkan informasi adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika dari Medan di Sumatera Utara, ke Samarinda, menggunakan jasa ekspedisi.

“Tim intelejen bidang pemberantasan BNNP Kaltim dan tim Bea cukai Samarinda melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar akan ada pengiriman barang narkotika narkotika jenis I ganja dari Medan ke Samarinda yang diperkirakan tiba 1 Juli 2021,” kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Wisnu Andaryana, melalui penjelasan resmi di kantornya, Kamis (22/7).

Sehari kemudian, Jumat (2/7), tim melakukan profiling alamat penerima barang tersebut, berdasarkan alamat tujuan di Samarinda, yang tertera pada paket.

“Pada Sabtu (3/7), tim intelejen sekitar jam 11 siang di kantor ekspedisi, ada seorang pria menanyakan paket yang diduga berisi ganja,” ujar Wisnu.

Tersangka Agus Triyadi ikut memasukkan ganja untuk dimusnahkan dengan cara dibakar (Foto : HO/BNNP Kaltim)

“Ketika ekspedisi menyerahkan paket itu ke pria itu, tim langsung mengamankan pria yang diketahui bernama Agus Triyadi. Petugas langsung membuka isi paket, benar bahwa isi paket adalah narkotika jenis ganja sebanyak 5 bungkus dengan berat kotor 4,4 kg,” tambah Wisnu.

Adapun kelima paket itu masing-masing paket 1 berisi 850 gram, paket 2 berisi 913 gram, paket 3 berisi 871 gram, paket 4 berisi 870 gram serta paket 5 berisi 896 gram.

Dalam pengembangan, lanjut Wisnu, Agus mengaku mengambil paket itu atas perintah ER yang diketahui tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini ER ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan pemusnahan. BNN akan terus melakukan pengembangam terkait sumber narkotika dan jaringan lainnya,” demikian Wisnu.

Selain Wisnu, dalam giat pemusnahan itu turut dihadiri antara lain Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: