Ketua DPRD Janji Akan Minta Penjelasan Bupati Soal Status Lahan Griya Tepian Pantai Indah

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan bersama masyarakat terkait status lahan Griya Tepian Pantai Lestari (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa berjanji akan meminta penjelasan Bupati soal status lahan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari, Kecamatan Nunukan, yang tidak kunjung mendapat kepastian hukum.

“Nanti saya temui Bupati dan Sekda, menanyakan status lahan relokasi perumahan masyarakat yang terkatung-katung 12 tahun,” kata Leppa dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Griya Tepian Pantai Indah Lestari, Kamis (12/08).

Selain mempertanyakan lambatnya penyelesaian lahan tersebut, Ketua DPRD mengkritisi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai hingga menyebabkan berkas-berkas proses hibah hilang.

Dalam berkas perjanjian tersebut, pemerintah Nunukan tahun 2009 memberikan lahan relokasi kepada masyarakat yang tergusur dampak pembangunan jalan Lingkar agar pindah ke lahan milik pemerintah di Griya Tepian Pantai Indah Lestari.

“Ada tadi saya dengar kelalaian sampai bekas-berkas hilanglah, ASN harus bekerja maksimal, kalau tidak maksimal dipindahkan saja,” sebut Leppa.

Lembaga DPRD lanjut Leppa, bisa menerbitkan rekomendasi ke pemerintah daerah dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta memberhentikan ASN yang malas dan tidak maksimal dalam bekerja.

ASN berhati – hatilah, bekerjalah dengan baik karena pegawai negeri digaji oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya sudah dapat aturannya, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian ASN, tapi pegawai negeri tidak bisa memberhentikan saya,” bebernya.

Dikatakan Leppa, persoalan warga relokasi jalan lingkar tidak boleh berlarut-larut.

Orang-orang yang menuntut haknya adalah masyarakat yang sudah dijanjikan lahan hibah sebagai pengganti rumahnya yang dibongkar.
Memang sulit bagi pemerintah memutuskan hibah karena butuh landasan aturan, belum lagi proses menunggu petunjuk dari lembaga negara yang bisa memberikan arahan mekanisme hibah lahan pemerintah.

“Kita di daerah sering mengambil kebijakan terkatung-katung, bersurat sana sini tapi tidak dibalas, akhirnya masalah berlarut-larut,’ jelasnya.

Juru bicara perwakilan masyarakat Griya Tepian Pantai Indah Lestari, Gazalbah Tahir mengatakan, warga yang menghuni lahan relokasi tahap pertama tahun 2009 sebanyak 100 bangunan, kemudian bertambah menjadi 128 bangunan.

“Karena dijanjikan dikasih lahan pengganti, kami pindah sukarela demi mendukung pembangunan jalan,” terangnya.

Gazalbah bersama masyarakat lainnya menolak keras jika lahan yang telah dibangun rumah harus dibayar, sebab sesuai kesepakatan bersama, lahan diberikan gratis lengkap dengan sertifikat dari pemerintah.

Meminta pembayaran terhadap lahan pengganti adalah sebuah penipuan, melanggar kesepakatan bersama dalam buku merah yang ditandatangani oleh Camat, Lurah dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan.

“Kalau kami diminta bayar beli lahan, saya bawa ke ranah hukum, ini penipuan namanya,” tutur Gazalbah.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: