Kios di Pertokoan Liem Hie Djung Dibongkar, DPRD Nunukan Akan Panggil PT Sinar Cerah

Kios-kios pelaku UMKM di atas tanah Pemkab Nunukan Pertokoan Liem Hie Djung  yang hendak dibongkar PT Sinar Cerah (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan berencana memanggil pimpinan perusahaan PT Sinar Cerah untuk mendapatkan penjelasan dan  alasan pengosongan dan pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruko Liem Hie Djung.

Permintaan pengosongan kawasan Ruko Liem Hie Djung disampaikan PT Sinar Cegah dalam bentuk surat kepada pedagang dan penghuni lahan kosong dengan estimasi waktu 30 hari dari 17 Agustus sampai 17 September 2021.

“Ada surat PT Sinar Cerah dibagikan ke pedagang untuk mengosongkan atau membongkar kios di kawasan ruko Liem Hie Djung Nunukan,” kata Wakil DPRD Nunukan, Saleh pada Niaga.Asia, Senin (23/08).

Pemanggilan pimpinan PT Sinar Cerah dilakukan setelah DPRD Nunukan tidak mendapatkan jawaban jelas dan pasti saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor perwakilan pemasaran Ruko Liem Hie Djung.

Saleh menerangkan, PT Sinar Cerah yang berkantor pusat di Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai perusahaan pengembang pembangunan ruko menguasai lahan atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 051 tahun 2005.

Ketua DPRD Nunukan H. Saleh bersama anggota DPRD Nunukan Welson, Gat Kalep, Robinson datang ke kantor pemasaran ruko Liem Hie Djung PT Sinar Cerah (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

“Lahan Liem Hie Djung milik Pemkab Nunukan, yang dipinjampakaikan dalam bentuk HGB dengan masa 25 tahun dan sesuai IMB untuk pembangunan pertokoan,” ucapnya. Setelah terbangunnya ruko, masih ada sebagian tanah kosong yang kini ditempati pedagang. Kios-kios itu berdiri tanpa difasilitasi ataupun campur tangan perusahaan.

Keberadaan kios sangat membantu warga Nunukan dalam memenuhi hidup keluarga, apalagi di masa pandemi Covid-19, hampir – hampir ekonomi masyarakat terpuruk karena pembatasan aktifitas diluar rumah.

“Pengosongan lapak akan menghancurkan ekonomi masyarakat. Atas nama DPRD Nunukan, kami minta batalkan pengbongkaran tempat usaha masyarakat disana,” kata Saleh.

Selaku perusahaan yang telah menguasai lahan Pemkab Nunukan selama 16 tahun, PT Sinar Cerah harusnya memberikan pembinaan terhadap pedagang kecil, setidaknya biarkanlah pedagang membangun kios dalam kawasan itu.

Kalaupun alasan pengbongkaran karena bangunan kumuh, silahkan PT Sinar Cerah membanguan kios yang layak untuk disewakan kepada pedagang, tapi janganlah usir pedagang dari kawasan itu.

“Disaat-saat pandemi seharusnya perusahaan melakukan pembinaan ke pedagang kecil, jangan malah menyusahkan mereka,” kata Saleh tegas.

Selain meminta pembatalan pengosongan lahan, DPRD akan mempertanyakan kontribusi  atau sumbangan PT Sinar Cerah dari penguasaan lahan milik Pemerintah Nunukan. Setiap perjanjian pinjam pakai biasanya ada kesepakatan antara peminjam dengan pemilik lahan atau bisa dikatakan kompensasi dan sejenisnya dari hasil kerjasama itu.

“Kami mau tahu apa kontribusi perusahaan untuk pemerintah, berapa besar hasil diberikan setiap tahunnya untuk pendapatan daerah,” ujarnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Budi Anshori

Tag: