Tolak Vaksin Astrazeneca, BP Islamic Center Batalkan Vaksinasi Massal COVID-19

Ketua Umum Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur, H Awang Dharma Bakti (ADB). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Umum Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur, H Awang Dharma Bakti (ADB) memutuskan menolak penggunaan vaksin COVID-19 produk Astrazeneca dalam kegiatan vaksinasi massal yang akan dilaksanakan, mulai  besok, Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus, tanggal 1, 2  dan 8 dan 9 September yang akan datang.

“Kami menolak penggunaan vaksin produk Astrazeneca berlandaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Astrazeneca adalah haram, karena pada dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata ADB dalam suratnya hari ini, Selasa (24/8/2021) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Berdasarkan Fatwa MUI tersebut di atas, maka BPIC Menolak dan Membatalkan pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di Islamic Center,” lanjut ADB dalam suratnya yang diberi Nomor : 103/BPIC-SET/VIII/2021 tersebut.

“Dalam pembicaraan awal dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda, yang dijanjikan vaksin yang akan disuntikkan Moderna. Akan tetapi informasi dari petugas yang kami dapatkan, vaksin yang diberikan Astrazeneca,” lanjutnya.

ADB juga menyatakan, BPIC Kaltim mendukung sepenuhnya program vaksinasi massal COVID-19 yang dilaksanakan Pemerintah kepada masyarakat Kota Samarinda.

Penulis : Intoniswan |Editor : Intoniswan

Tag: