DP3AP2KB Nunukan Prihatin Anak Bekerja Mengikat Rumput Laut

Anak-anak usia sekolah ikut orang tuanya bekerja mengikat rumput laut di pemukiman Mansapa Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan  prihatin banyak anak, termasuk anak  usia sekolah berkerja mengikat rumput laut dengan alasan membantu ekonomi rumah tangga.

“Kita pernah survei ke lokasi budidaya rumput laut di Mansapa Nunukan, disana terdapat anak-anak ikut bekerja dengan orang tuanya,” kata  Kepala DP3AP2KB Nunukan, Faridah Ariyani pada Niaga.Asia, Senin (04/10).

Keterlibatan anak-anak dalam bekerja mengikat rumput laut secara tidak langsung akan mengurangi hak-hak mendapatkan pendidikan di sekolah maupun hak bermain selayaknya dunia anak.

Beberapa anak yang ditemukan, bahkan  tidak bersekolah dan  rata-rata berasal dari keluarga pendatang

Atau anak eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan Malaysia lewat Nunukan.

“Karena ikut bekerja dengan orang tuanya itulah  anak-anak ini tidak bersekolah, waktunya dihabiskan untuk mencari nafkah membantu ekonomi keluarga,” tutur Faridah.

Hasil penelitian DP3AP2KB Nunukan, kata Faridah,  juga menemukan sejumlah anak bekerja di rumput laut sebatas hanya mengisi waktu luang selepas bersekolah, anak-anak ini merupakan penduduk asli tempatan yang domisilinya sekitar usaha budidaya rumput laut.

Perilaku anak usia sekolah berkerja ini dapat dikatakan hal wajar selama waktu bermainnya tetap diberikan sebab, secara aturan keluarga tidak boleh memanfaatkan tenaga anak-anak secara berlebihan demi mencari nafkah.

“Sebatas mengisi waktu luang bolehlah, asal jangan tenaga anak dimanfaatkan berlebihan sehingga mengganggu hak-haknya,” sebut  Faridah lagi.

Dari sejumlah anak yang ikut bekerja bersama orang tuanya, DP3AP2KB Nunukan menemukan ada nilai positif dari perilaku tersebut, dimana anak-anak yang memiliki penghasilan memanfaatkan uangnya untuk menabung.

Perilaku seperti inilah yang diharapkan terhadap anak yang ikut bekerja. Namun, sebaiknya usia anak bekerja di atas 12 tahun dengan tetap mempertimbangkan pembatasan waktu dan pengawasan dari orang tua.

“Saya waktu kecil bawa kue ke sekolah, tapi tetap diberikan hak mengaji dan bermain layaknya anak-anak,” bebernya.

Untuk memaksimalkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, DP3AP2KB Nunukan mewacanakan tiap desa dibentuk Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM).

PABM sendiri adalah wadah untuk mengatasi kekerasan, penelantaran dan pelecehan terhadap anak yang bisanya disebabkan oleh pernikahan dini, perceraian, orang tua sibuk bekerja hingga kurang memperhatikan anaknya.

“Kelurahan Mansapa sekitar kampung rumput laut sudah dibentuk PABM, selanjutnya akan pula dibentuk di desa-desa lainnya,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: