Lima Orang di Penajam Dibekuk, Barang Bukti Sabu Sampai Pil Koplo

Pers rilis Polres Penajam Paser Utara dengan 5 tersangka kasus narkoba dan obat terlarang. (Foto : istimewa)

PENAJAM.NIAGA.ASIA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan 5 orang dari pengungkapan kasus sabu hingga obat terlarang di berbagai tempat di PPU selama Operasi Antik Mahakam 2021. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono didampingi KBO Satreskoba Iptu Pairan menerangkan, kelima tersangka ditahan dengan kasus kepemilikan 3 paket diduga sabu dan obat terlarang jenis dobel L/pil koplo.

“Total keseluruhan barang bukti 2,68 gram (sabu) serta 397 butir dobel L,” kata Pairan, Selasa (5/10).

Pairan menerangkan kepolisian terus mengembangkan kasus itu. Sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dengan barang bukti pendukung yang telah diamankan berupa timbangan digital, 5 HP dan uang tunai Rp 350 ribu,” ujar Pairan.

Disampaikan Pairan, pengungkapan kasus tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian.

“Para tersangka ditangkap saat operasi yang menyasar (fokus). Baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO tersebar di wilayah hukum Polres PPU,” jelas Pairan.

Adapun identitas tersangka dan alamat tinggal adalah RB (34) warga Desa Babulu Darat kecamatan Babulu, SY (28) warga kelurahan Waru di kecamatan Waru, RM (22) warga kelurahan Petung di kecamatan Penajam, GP (22) warga kelurahan Petung di kecamatan Penajam dan HN (47) warga Desa Girimukti juga di kecamatan Penajam.

Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

 

Tag: