Diduga Pungli Hingga Rp 600 juta, Lurah di Samarinda Dipenjara

Dua tersangka kasus pungli PTSL di Samarinda. Salah satunya adalah Lurah. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – EA (54 ), Lurah  Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli). EA tidak sendiri. Tangan kanannya, RA (46), juga dijebloskan ke penjara pada kasus yang sama.

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan pungli kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak November 2020 lalu. Semua masyarakat yang ajukan permohonan sertifikat dipungut Rp 1,5 juta per kapling lahan.

“Barang bukti diamankan dari operasi tangkap tangan ini di antaranya uang tunai sekitar Rp 600 juta,” kata Wakil Kapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dalam penjelasan di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Senin (11/10) sore.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers (Foto : Niaga Asia)

Eko menerangkan, uang sebanyak itu disita di laci kerja Lurah EA dan disita dari rekening tabungan bank. “Pelaku ini diamankan unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda pada 5 Oktober sekitar jam 1 siang,” ujar Eko.

“Masing-masing orang diduga melakukan perbuatan merugikan negara. Dikenakan pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara,” tambah Eko.

Menurut Eko kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang meresahkan pungutan itu. “Singkat cerita, informasi masyarakat resah. Di mana setiap akan membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang itu. Dilakukan RA (melakukan pungutan) atas perintah EA,” terang Eko.

Barang bukti uang Rp 600 juta hasil pungli tersangka RA dan EA yang disita kepolisian. (Foto : Niaga Asia)

Eko menyebut EA adalah pejabat publik. Dia tidak menampik EA adalah salah satu Lurah di Samarinda. Sejak November 2020 lalu, ada sekitar 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan sertifikat dengan nominal pungutan yang sama Rp 1,5 juta per pengajuan.

“Iya (EA adalah Lurah),” sebut Eko membenarkan.

Dalam kasus itu, selain menyita uang tunai sekitar Rp 600 juta, kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, HP, kalkulator dan buku catatan. “Ada sempat ditransfer sekitar Rp 40 juta ke rekening lain,” jelasnya.

Dikonfirmasi Niaga Asia, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, RA bukan pegawai kelurahan maupun pegawai dari Badan Pertanahan Nasional.

“RA ini adalah orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN,” pungkas Andika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: