Januari 2019 Tren DBD Meningkat, 265 Kasus dengan 3 Kematian

aa
drg. Soeharsono

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tren penderita DBD (Demam Berdarah Denque) di Kalimantan Timur meningkat sepanjang tahun 2018 dan Januari 2019. Dari itu Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim harus awas. Pada tahun2018 penderita DBD berjumlah 3.564 orang mengalami peningkatan dari tahun 2017 sebesar 32,2 % dengan jumlah kasus DBD tahun 2017 sebanyak 2.237 orang. Jumlah kematian akibat DBD tahun 2017 sebanyak 9 orang meningkat di tahun 2018 menjadi 17 orang. Jumlah penderita DBD di bulan Januari 2019 sebanyak 265 orang, sebanyak 3 orang meninggal.

Demikian dikatakan drg. Soeharsono, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kaltim menjawab Niaga.Asia di kantornya, Jumat (25/1). “Kaltim tidak KLB (Kejadian Luar Biasa) DBD di bulan Januari 2019, tapi  kasus DBD memang meningkat. Sepanjang Januari 2019 ditemukan 265 kasus, atau sudah 78% dibandingkan jumlah kasus sepanjang bulan Desember tahun 2018 dengan jumlah kematin 3 orang. Maka kabupaten/kota harus awas,” ujarnya.

Sepanjang bulan Januari 2019, penderita DBD sebanyak 265 orang tersebut tersebar di Samarinda 45 kasus, Balikpapan (53) dengan kematian 1 orang, PPU (36) dengan kematian 1 orang, Kukar (12), Mahulu (4), Bontang (34), Kutim (53) dengan kematin 1 orang, dan Berau 38 kasus.

Sedangkan kasus DBD tahun 2018 dilaporkan kabupaten/kota tercatat 338 kasus, terbanyak  di kota Balikpapan 75 kasus, Samarinda (87), dan Kabupaten Kukar (79). “Kematian akibat DBD terbanyak tahun 2018 terjadi di  Kukar (7 kasus), Balikpapan (3 kasus) dan Samarinda (1 kasus),” kata Soeharsono.

Kasus DBD mengalami peningkatan di tahun 2018 terjadi sejak bulan Oktober-Nopember-Desember. Pernyataan KLB DBD dikeluarkan oleh Kabupaten Paser pada Desember 2018, tapi tak disertai dengan alasan yang memenuhi kriteria. “Paser di Januari memberitahukan 5 kasus kematian, tapi tidak disertai  laporan tertulis dan hasil pemeriksaan yang memastikan penyebabnya DBD,” katanya.

Bila dilihat tren jumlah kasus pada bulan Januari 2019 dibandingkan rata-rata  kasus per bulan tahun 2018 secara umum Kaltim menurun, tetapi ada 3 kabupaten yang mengalami peningkatan yaitu Bontang, Kutim, dan Berau. Menurut Soeharsono, jumlah kematian pada bulan Desember 2018 bila dibandingkan Januari 2019 ada 3 kab/kota yang mengalami peningkatan yaitu Balikpapan, Kutim, dan PPU dimana pada Desember 2018 tidak ada kematian, tetatpi pada bulan Januari 2019 ada 1 kematian  ditiga daerah tersebut.

aa
Ny. Budi Aryanto, pasien demam berdarah di RS Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Pasien baru terdeksi terkena DBD setelah 3 hari mengalami demam panas. (Foto Istimewa)

Kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam penanggulangan DBD adalah melakukan kegiatan promosi kepada masyarakat untuk meningkatkan kegiatan 3 M (menguras, menutup, dan mengubur) plus, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk menentukan lokus penularan dan kegiatan pemberantasan vektor dengan fogging fokus serta pemberian abate pada masyarakat.

Kriteria KLB

Menurut Soeharsono, Kaltim secara keseluruhan tidak dalam kondisi KLB-DBD sebab, untuk menetapkan suatu daerah KLB, sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 disebutkan harus memenuhi 7 kriteria, tetapi dalam upaya pengendalian ada 3 kriteria yang direkomendasikan yaitu;

  1. Timbulnya suatu penyakit DBD yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenakl pada suatu daerah.
  2. Jumlah penderita baru (kasus DBD) dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
  3. Angka kematian kasus suatu penyakit dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematina kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Bila di suatu kabupaten/kota terjadi KLB DBD, yang harus dilakukan adalah pengasapan dengan insektisida (2 siklus dengan interval 1 minggu), PSN 3Mplus, larvasidasi, penyuluhan di seluruh wilayah terjangkit, dan kegiatan penanggulangan lainnya yang diperlukan, misalnya pemebntukan posko pengobatan dan penanggulangan, penyelidikan, pengumpulan dan pemeriksaan spesimen, serta peningkatan kegiatan surveilans kasus dan vektor, dan lainnya. “Penderita DBD derajat 1 dan 2 dapat dirawat di Puskesmas yang mempunyai fasilitas perawatan dan laboratorium memadai, sedangkan DBD derajat 3 dan 4 harus segera dirujuk ke rumah sakit,” kata Soerharsono mengingatkan. (001)