Polres Jakbar Ciduk 2 Kurir Narkoba dan Sita Sabu Senilai Rp25 Miliar

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022). (Foto Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolres Jakarta Barat menangkap dua kurir sabu berinisial RH (29) dan AIE (25). Dari tangan kurir narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta ini petugas menyita sebanyak 25 kg sabu, senilai Rp25 miliar.

“Sebanyak 25 kg sabu ini disembunyikan kedua kurir tersebut di dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

“Narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg ini nilainya Rp25 miliar,” ucapnya.

Menurut Ady, penangkapan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial karena insiden kecelakaan mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu. Ini merupakan hasil pengembangan Operasi Nila 2021 pada November 2021 kita berhasil mengamankan 4 kg sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ady menjelaskan, dilihat dari kemasannya sabu tersebut berasal dari China yang dikirim melalui jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Para pelaku melakukan pengiriman barang haram tersebut melalui jalur Selat Malaka.

Ady membeberkan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa. Dimana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: