DPRD dan Pemkab Berau Sepakati 17 Propemperda

Bupati Berau, Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menandatangani MoU 17 Propemperda yang akan dibahas di tahun ini. Penandatanganan disaksikan Wabup Berau, Gamalis, Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, dan Wakil II Ketua DPRD Berau, Ahmad Rifai, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022) siang. (foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-DPRD Berau dan Pemerintah Kabupaten Berau menandatangani MoU program pembentukan 17 peraturan daerah (Propemperda) pada tahun  2022 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Madri Pani,  Selasa (18/1/2022).

Dari 17 Raperda yang disepakati, 14 diantaranya adalah usulan dari Pemkab Berau,  terdiri atas 9 Raperda luncuran 2021 dan 5 Raperda usulan baru. Sedangkan tiga lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam rapat paripurna itu mengatakan, Propemperda yang tersebut diantaranya untuk mendorong ekonomi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan Pemda dan pelayanan ke masyarakat.

 

“Dengan ditandatanganinya MoU Propemperda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur daerah dan peningkatan kinerja pemerintah daerah itu sendiri. Raperda yang diajukan ini merupakan prioritas sebagai rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.

Sebelas Raperda yang diajukan Pemkab Berau yaitu, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang diprakarsai oleh BPBD. Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala kampung, yang diprakarsai oleh BPMPK. Raperda penyertaan modal pemerintah Kabupaten Berau pada PT.Indo Pusaka Berau. Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Berau tahun 2021-2041. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. Raperda tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung.

Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga asing perpanjangan. Dan terakhir Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Sedangkan untuk 3 Raperda inisiatif DPRD adalah, Raperda tentang perubahan pertama Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, Raperda Perusda Perkebunan, dan Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyebut, dari total 17 Propemperda yang diajukan, masih ada 11 Raperda yang merupakan pengajuan di 2021 lalu. Dan dirinya berharap untuk 2022 ini semua Raperda bisa tuntas dibahas, sehingga tidak menyisakan lagi pembahasan di tahun berikutnya.

“Kami berharap kepada OPD pengusul Raperda serta Kepala Bagian hukum Setda Berau agar segera menyampaikan Raperda yang diusulkan. Kami juga mengharapkan kesungguhan OPD pengusul agar menyerahkan naskah akademik Raperda yang diusulkan sesuai waktu yang disepakati, agar pembahasan juga dilakukan tepat waktu,” tegas Madri Pani.

Selain MoU Propemperda, dalam Paripurna juga dilakukan 2 agenda lainnya yakni penandatanganan MoU antara DPRD dengan Kejari Berau, dan penandatanganan MoU antara Sekretariat DPRD dengan Kejari Berau.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: