DPRD Nunukan Usulkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hj. Nursan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga teknis dan berpengalaman ataupun keahlian dalam bidang tertentu, menjadi alasan klasik perusahaan membatasi bahkan tidak mempekerjakan penduduk tempatan.

Pemberlakuan aturan perusahaan ini tidak jarang menimbulkan konflik sosial, tidak sedikit merujuk keributan dipicu rasa kecewa masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan bekerja di wilayahnya sendiri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hj. Nursan mengatakan, belajar dari konflik sosial dan keluhan masyarakat inilah, DPRD berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

“Ada 2 usulan DPRD tahun 2022 yaitu, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” kata Nursan pada Niaga.Asia, Senin (31/01/2022).

Raperda perlindungan tenaga kerja lokal lahir atas inisiatif DPRD Nunukan, yang dalam beberapa tahun terakhir menerima aspirasi keluhan dan konflik sosial berhubungan kesempatan kerja warga lokal.

Perusahaan dalam negeri dan luar negeri dalam perjalanan usahanya tidak memberikan spesialisasi bagi warga setempat, karena itu DPRD memandang perlu kiranya membuat perlindungan lewat Peraturan Daerah (Perda)

“Tanpa perlindungan Perda, sulit bagi warga tempatan bersaing dengan tenaga kerja luar yang memiliki SDM bagus,” sebutnya.

Menurut Nursan, tanpa mengkerdilkan SDM warga tempatan, Nursan tidak menampik bahwa penduduk lokal tidak memiliki keahlian dan keterampilan yang cukup untuk direkrut bekerja di perusahaan.

Namun kata dia, alasan SDM dan keahlian bukanlah satu masalah bagi perusahaan yang benar-benar ingin menampung, perusahaan bisa dididik melalui diklat dan pelatihan sesuai bidang dibutuhkan.

“Kita tidak sehebat orang luar, kita sama-sama tahulah akses pendidikan, tapi kalau begini terus kapan kita bisa bersaing,” bebernya.

Raperda perlindungan tenaga kerja lokal masih sebatas usulan, masih perlu pembahasan bersama dengan dinas tenaga kerja terkait berapa persen warga lokal yang bisa diakomodir dan hal-hal menguntungkan dan lebih baik bagi masyarakat.

Lewat Perda inilah Pemerintah Nunukan, nantinya bisa mendesak tiap perusahaan menerapkan aturan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja lokal baik di sektor perkantoran ataupun bidang tertentu di administrasi.

“Kami minta masukan poin-poin Raperda apakah masuk dalam ayat atau pasal, kita juga tetap memperhatikan hak perusahaan tanpa intervensi,” ucap Nursan.

Selain memberikan kesempatan bekerja, lahirnya Perda sebagai jembatan awal bagi warga tempatan memiliki kesempatan menempati jabatan pengambil kebijakan tiap perusahaan di Nunukan.

Sebab lanjut dia, selama ini warga lokal hanya ditempatkan pada pekerja kasar atau buruh dengan gaji kecil, sementara bidang-bidang perkantoran dan pengambil kebijakan dipegang pekerja luar.

“Perda ini berlaku hanya untuk warga lokal KTP Nunukan, tidak berlaku bagi eks TKI yang direkrut perusahaan,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: