52 Kasus Konflik Lahan Perkebunan di Kaltim Ditarget Beres Tahun Ini

Penandatanganan kesepakatan forum pada pekan pertama Februari 2022, untuk keterlibatan pihak terkait dalam pertemuan menyelesaikan konflik lahan perkebunan tahun ini. (Foto: ist/Disbun Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan masih sering terjadi di Kaltim, baik perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan, sehingga masalah ini harus dituntaskan. Sebab jika tidak, akibatnya akan sangat fatal.

Di antara konflik lahan tersebut adalah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dii Kaltim yang tergolong tinggi, sehingga untuk meminimalisir kejadiannya diperlukan penanganan khusus untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.

Kepala Bidang Usaha pada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Taufiq Kurrahman mengatakan, hingga Februari 2022, sejumlah daerah di Kaltim terjadi kasus gangguan usaha perkebunan yang harus segera ditangani agar tidak berlarut-larut.

Akumulasinya adalah sebanyak 52 kasus dengan konflik yang melibatkan 45 perusahaan perkebunan, dengan rincian 79 persen atau sebanyak 41 kasus merupakan konflik lahan. Sedangkan sisanya yang tercatat 21 persen atau 11 kasus merupakan konflik non lahan.

“Mengingat masih tingginya konflik perkebunan tersebut, maka tahun ini telah memrogramkan Pertemuan Koordinasi Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) se-Kaltim dengan melibatkan pihak berkepentingan dan pihak terkait lainnya,” kata Taufiq, Sabtu.

Tujuan pertemuan adalah untuk menciptakan koordinasi multi sektor dan multi pihak yang berkonflik. Selain juga untuk memberikan arah kebijakan dalam upaya penyelesaian konflik usaha perkebunan.

Hal mendasar yang ingin dicapai dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana penyelesaian konflik secara “win win solution”, yakni penyelesaian masalah yang saling menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

Rencananya, pertemuan identifikasi dan mediasi tahun ini dilaksanakan delapan kali di tingkat kabupaten yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, dinas yang membidangi perkebunan di tiap kabupaten, perusahaan perkebunan, dan masyarakat yang berkonflik.

Pertemuan mendatang juga akan melibatkan Impartal Mediator Network, serta pihak terkait lainnya, sesuai hasil rumusan pertemuan yang telah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

“Pertemuan koordinasi GUP akan diikuti 30 peserta yang melibatkan dinas terkait di Kaltim hingga kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan, dan Impartial Mediator Network,” ujarnya.

Pertemuan identifikasi dan mediasi konflik, lanjut Taufiq, telah disepakati untuk dilaksanakan Maret hingga Juni 2022, di masing-masing lokasi konflik dengan total pertemuan sebanyak delapan kali di tahun ini.

Diharapkan penyelesaian konflik usaha perkebunan yang masih dalam proses ini, kelak bisa menjadi jaminan keamanan dan investasi usaha di sektor perkebunan agar warga Kaltim sejahtera seiring penyerapan tenaga kerja dari warga setempat. (Gh)

Tag: