Komisi III DPR RI Minta Kejagung Harus Inventarisir Penyelamatan Uang Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto : Prima/mr

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Agung didesak menginventarisir kasus-kasus penyelamatan uang negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyelamatan uang negara itu didapat dari kasus-kasus korupsi besar selama lima tahun terakhir.

Demikian salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Hasil inventarisir kasus-kasus tersebut juga diminta untuk dilaporkan kepada Komisi III DPR, agar publik juga tahu berapa uang negara yang bisa diselamatkan.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyiapkan data-data mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal dalam lima tahun terakhir untuk kemudian dilaporkan pada Komisi III DPR RI,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Disampaikan Khairul, setidaknya ada Rp21,2 triliun keuangan negara yang bisa diselamatkan Kejagung selama lima tahun dari kasus-kasus yang ditangani dan berkekuatan hukum tetap.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan penjelasan terkait inventarisasi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 trilun berdasarkan penjelasan Jaksa Agung pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 17 Januari 2022 lalu,” ungkap Pangeran.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta untuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk lebih transparan dan memperjelas mekanisme tupoksi masing-masing dalam menyampaikan inventarisasi penyelamatan keuangan negara.

“Saran saya coba duduk dulu, biar ada kesatuan jawaban. Jambin bilang sekian penyelamatan uang negara, Jampidsus bilang sekian, Jampidum bilang sekian. Supaya kami juga paham mengenai mekanisme. Supaya kami bisa tahu siapa yang salah,” jelas Trimedya saat rapat Komisi III dengan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa ketransparanan dalam menyampiakan data ini penting, agar DPR RI bisa memantau jika terjadi penyelewengan.

“Supaya kalau ada penyimpangan kita tahu, kita kan sering mendengar juga, banyak aset-aset kejahatan yang dimainkan. Apakah itu oleh mafia-mafia atau oleh oknum-oknum. Kita juga tahu, ada jaksa yang dipecat karena menyelewengkan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi. Makanya ini harus tranparan,” tegas Trimedya.

Trimedya juga menyampaikan untuk menginventarisir kasus-kasus penyelamatan uang negara yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal pada 5 tahun terakhir.

“Kami spesifik bilang, (seperti halnya) Jampidsus dan Jampidum menyiapkan data-data yang berkaitan dengan peneyelamatan keuangan negara yang berkekuatan hukum tetap minimal dalam 5 tahun terakhir dan kemudian dilaporkan ke Komisi III,” jelasnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: