Pemuda di Tarakan Diduga Cabuli Puluhan Santri Laki-laki

Ilustrasi kampanye lawan kekerasan terhadap anak. (foto : handout/thinkstock)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Kota Tarakan di Kalimantan Utara dibikin geger dengan dugaan pencabulan dilakukan seorang pemuda, Rd (22), yang tinggal di Tarakan. Diduga lebih 30 santri laki-laki jadi korban Rd yang ditengarai sebagai pria penyuka sesama jenis.

Kasus pelecehan seksual itu terbongkar ketika orangtua salah satu korban melapor ke Polsek Tarakan Urara pada 7 Maret 2022 lalu. Setelah mengamankan pelaku Rd di hari yang sama, penyelidikan kepolisian berkembang. Di mana akhirnya ada lima korban anak laki-laki melapor ke polisi.

“Dilakukan sejak 2016. Kelima korban ini anak usia di bawah 12 tahun, ya korban anak bawah umur,” kata Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu malam.

Kistaya menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan saat korban sedang tidur malam hari. Di mana, terdapat sejumlah bangunan yang berdekatan dengan masjid.

“Korban ini sedang mengikuti pesantren kilat yang digelar setiap Sabtu dan Minggu. Pelaku tidak ingat persis berapa orang anak yang jadi korbannya. Karena ya sudah dia lakukan sejak 2016 lalu,” ujar Kistaya.

“Pelaku ini warga yang tinggal sekitar masjid, di sekitar lokasi pesantren kilat. Dia bukan santri. Tapi dia memang sering beribadah di masjid itu,” tambah Kistaya.

Dari pemeriksaan penyidik, pemuda Rd adalah seorang mahasiswa. Di tengah pendidikannya, tidak jarang dia berada di Yogyakarta dan kembali ke Tarakan. Dia pun kini masih rutin belajar daring.

“Kalau bicara motifnya, seperti saya bilang tadi itu kan dilakukan pelaku sejak 2016, dan saat itu juga masih di bawah umur. Ya, indikasinya pelaku suka sesama jenis. Iya, garis besarnya seperti itu (pelaku merasa puas kalau berbuat ke sesama jenis),” terang Kistaya.

Dikabarkan, ada puluhan anak yang jadi korban pelaku Rd. Meski faktanya baru lima anak yang melapor ke polisi.

“Untuk yang lain kita agak kesulitan membuktikan. Karena orang mengaku pun sulit dibuktikan,” ungkap Kistaya.

“Kalau korbannya perempuan, bisa dibuktikan melalui visum medis. Kalau sesama jenis ini agak sulit membuktikannya,” sebut Kistaya.

Rd yang sekarang berstatus tersangka telah dijebloskan ke penjara Polsek Tarakan Utara. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak disertai sejumlah bukti.

“Dari keterangan korban, orangtua korban, saksi-saksi lain. Keterangan 5 korban ini (keterangan) saling mendekati. Lalu kita juga amankan rekaman kamera CCTV. Dua alat bukti itu sudah cukup menguatkan. Lalu juga pengakuan tersangka,” demikian Kistaya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: