Menyamar jadi Pembeli, Polisi Nunukan Tangkap 4 Pengedar 93,65 gram Sabu

Empat tersangka kasus 93,65 gram sabu (Foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Menyamar sebagai pembeli narkotika golongan I jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Nunukan, berhasil mengamankan 4 orang pelaku jaringan peredaran sabu seberat 93,65 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran sabu berawal dari Under Cover Buy atau penyamaran terselubung dengan target SG (22) warga Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

“Polisi menyamar membeli sabu dari SG dengan lokasi transaksi di Jalan Angkasa RT 010 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” kata Lusgi kepada niaga.asia, Senin (11/4).

Penangkapan SG pada hari Minggu (4/4) lalu sekitar pukul 22.00 WITA, tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun demikian dari hasil interogasi diperoleh keterangan, SG sedang menunggu temannya SY (24) warga Lumba-lumba, Nunukan.

Pengejaran pelaku diarahkan lagi kepada SY yang ketika itu juga tidak memiliki narkotika. Hanya saja SY mengetahui bahwa SG saat sedang bertransaksi sabu dengan seseorang yang tidak diketahuinya di Jalan Angkasa Nunukan.

“Ketika anggota mencari petunjuk keberadaan sabu, tiba-tiba ada pesan WhatsApp masuk ke handphone SG dikirim oleh RU (23) warga Jalan Tien Soeharto Nunukan,” kata Lusgi.

Isi pesan WhatsApp RU menerangkan bahwa SG memiliki 2 bungkus sabu dan akan dilakukan transaksi dengan seseorang. Sebelumnya, RU dan SG diketahui sempat mengkonsumsi sabu yang disisihkan dari 2 bungkus barang bukti.

Bukti pesan WhatsApp menjadi kunci keterlibatan SG dalam peredaran sabu yang akhirnya diakuinya, bahwa sabu tersebut berada ditangan FH (20) warga Jalan Sibali Kecamatan Soreang, Parepare, Sulsel.

“Posisi FH berada di atas kapal KM Thalia yang hendak berangkat dari Nunukan menuju Parepare,” terang Lusgi.

Penggeledahan barang bawaan dan badan FH tidak ditemukan barang bukti sabu. FH sendiri bertindak sebagai kurir sabu yang diperintahkan membawa ke Parepare. Hanya saja sabu belum diserahkan oleh SG kepadanya.

Selang sehari setelah pelaku diamankan dan diminta keterangan, SG akhirnya mengakui menyembunyikan sabu dalam selokan sebelah kiri di jalan masuk lokasi penangkapan dirinya.

“Di lokasi ditemukan 2 bungkus ukuran sedang dibungkus lakban. SG mengaku didapat barang dari Udin warga Jalan Pattimura Nunukan, yang tinggal di Kecamatan Sebatik Barat,” demikian Lusgi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: