Enam Pejudi di Bontang Dipenjara, Satu di Antaranya Wanita

Enam pejudi yang ditetapkan tersangka kasus perjudian (Foto : HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Reskrim Polres Bontang bersama Polsek Bontang Selatan menggerebek perjudian di Berbas Pantai, Bontang Selatan hari Minggu. Enam pejudi dipenjara, beserta uang tunai diduga hasil perjudian Rp 649 ribu.

Penggerebekan berawal dari informasi warga ke Polres Bontang sekitar pukul 23.30 WITA, yang mengabarkan adanya kegiatan perjudian jenis kartu domino di Jalan Melawai RT 15 di Berbas Bantai, Bontang Selatan.

“Tim Reskrim Rajawali Polres Bontang dan unit opsnal Polsek Bontang Selatan, mendatangi lokasi yang dilaporkan sekitar jam 00.30 Senin dini hari untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dikutip niaga.asia, Selasa.

Mandiyono menerangkan, di lokasi, tim gabungan mendapati sejumlah orang melakukan perjudian kartu domino.

“Tim melakukan penangkapan dan membawa mereka ke Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mandiyono.

Mandiyono merinci ada 6 orang terduga pejudi yang diamankan. Mereka adalah R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JES (22)

“Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 649 ribu dan satu set kartu domino. Pasal yang disangkakan adalah pasal 303 KUHP tentang perjudian,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: