OJK Perluas Scope Pembiayaan Sektor KBLBB

Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan uji coba mobil listrik dan pengecekan kesiapan stasiun pengisian kendaraan listrik (charging station) di Bali, Sabtu (02/01/2021). (Foto: Humas Kementerian BUMN)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas scope pembiayaan ekosistem sektor KBLBB  (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai  dari hulu ke hilir, mulai dari industri baterai sebagai komponen penting industri KBLBB, perusahaan penyedia charging station, dan perusahaan manufaktur kendaraan bermotor listrik.

Selain itu, OJK juga akan memperluas insentif dalam mempercepat pengembangan sektor-sektor prioritas Pemerintah, di antaranya mendukung pengembangan hilirisasi industri khususnya yang menerapkan prinsip ekonomi hijau antara lain industri pengolahan yang mengembangkan energi terbarukan, mendukung pembiayaan kepada pelaku UMKM yang berwawasan lingkungan dan mengimplementasikan ekonomi hijau.

“OJK juga mendukung perluasan pembiayaan kepada sektor manufaktur yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, serta memperluas cakupan ekspor hasil pengolahan industri berbasis hijau,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya Wimboh mengikuti Rapat Berkala KSSK II tahun 2022 pada Senin (11/4/2022 bersama Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)/Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,  didampingi anggota KSSK,  Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

Tidak itu saja, kata Wimboh, OJK juga terus memberikan dukungan untuk mengembangkan UMKM. Kebijakan mendukung UMKM melalui peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM di antaranya melalui BWM Digital, P2P Lending dan Securities Crowdfunding.

“OJK juga membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui Papan Akselerasi UMKM termasuk memberikan kesempatan kepada BPR untuk melakukan IPO di pasar modal,” ungkapnya.

Dari sisi transformasi digital, OJK telah mengeluarkan POJK 25 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT.

“Kedepannya, OJK akan mempercepat implementasi POJK tersebut dengan memasukkan BPR/BPRS ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital. Selain itu, OJK akan memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval) dan mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan Bank Umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi,” papar Wimboh.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: