Motor Balap Liar di Nunukan Dikenakan Denda Tilang Rp 3 Juta

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto memperlihatkan kendaraan hasil razia balapan liar (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Proses  pengambilan 18 motor roda dua hasil tangkapan balapan liar di jalan raya selama bulan Ramadhan 1443 H dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri atau paling cepat tanggal 10 Mei 2022, setelah masing-masing pemilik motor membayar denda tilang Rp3 juta.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, 18 motor itu saat ditangkap dikenadari remaja rat-arata berusia 13 sampai 20 tahun.

“Mereka meresahkan masyarakat karena mengganggu keamanan di jalan raya,” kata AKP Arofiek pada Niaga.Asia, Kamis (28/04/2022).

Batas waktu pengambilan motor sempat mendapat protes, sejumlah orang tua pemilik kendaraan datang ke Satlantas Nunukan, berusaha meminta kebijakan untuk diberikan izin mengambil kendaraan.

Bahkan, beberapa dari orang tua datang sambil menangis dengan alasan kendaraan yang dipakai anaknya merupakan motor satu-satunya dan sangat dibutuhkan untuk keperluan transportasi keluarga.

“Ada orang tua datang minta tolong, katanya dia tidak tahu kendaraan dipakai anaknya dan terkesan membela bahwa anaknya tidak balap – balapan,” sebutnya.

Dari 18 unit kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Nunukan, terdapat 4 unit sepeda motor yang proses pengambilan dan pembayaran tilang baru bisa dilaksanakan bulan Juli atau 3 bulan setelah terkena razia penertiban lalu lintas.

Sanksi berbeda untuk 4 unit kendaraan ini dikarenakan pemilik kendaraan dikategorikan sebagai pelaku utama yang melakukan balapan liar, sedangkan 14 unit lainnya hanya ikut-ikutan berapa di lokasi balapan.

“Ada perbedaan waktu pengambilan kendaraan, sanksi untuk 4 unit kendaraan selama 3 bulan, sedangkan 14 unit lainya 1 bulan,” terangnya.

Selain diamankan sesuai waktu hukuman, pemilik kendaraan diharuskan membayar denda tilang sebesar Rp 3 juta, dan ketika mengambil kendaraan wajib membawa dokumen STNK dan BPKB kendaraan.

Pemilik kendaraan juga diharuskan mengembalikan bentuk kendaraan seperti standar awal layaknya baru keluar dari dealer. Contohnya, knalpot racing diganti knalpot standar, kaca spion dilengkapi, begitu pula perangkat lainnya.

“Kami keluarkan kendaraan setelah pemiliknya bersedia mengembalikan kondisi kendaraan layaknya standar,” ucapnya.

Arofiek menjelaskan, penerapan sanksi bagi balapan liar mengacu pada Pasal 297 jo pasal 155 huruf b  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Kegiatan balapan liar anak remaja digelar usai sahur atau setelah sholat subuh dan ketika sholat tarawih dengan lokasi balapan di jalan TVRI, jalan Lingkar dan kawasan Islamic center Nunukan.

`               Berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan, balapan liar dilakukan tanpa taruhan uang, kelompok-kelompok remaja ini hanya ingin memperlihatkan eksistensi keberanian di jalan raya dan memiliki keahlian bermotor.

`“Sanksi ditetapkan untuk pembelajaran di kehari kemudian, jadi kita harap tidak ada lagi balapan liar di hari kemudian,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: