Diplonco, Tahanan Polres Kutai Barat Tewas Dianiaya di Dalam Sel

Lima orang tahanan Polres Kutai Barat ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan sesama tahanan, Hendrikus Pratama, Rabu 4 Mei 2022 (Foto : istimewa)

SENDAWAR.NIAGA.ASIA — Hendrikus Pratama (41), tahanan kasus penyalahgunaan BBM tewas usai dianiaya sesama tahanan dalam sel Polres Kutai Barat. Motifnya perploncoan lantaran Hendrikus sebagai penghuni baru dalam sel. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kematian Hendrikus.

Hendrikus meninggal 24 April 2022 setelah menjalani perawatan di rumah sakit, di mana dugaan penganiayaan dialami Hendrikus terjadi 9 April 2022. Keluarganya yang mencurigai Hendrikus meninggal tidak wajar lantas melapor ke Polres Kutai Barat.

Sehari kemudian jenazah Hendrikus diautopsi. Hasilnya diduga Hendrikus dianiaya. Penyelidikan mengarah kepada tahanan lain dalam satu sel Hendrikus. Lebih dari 20 saksi diperiksa dan mengerucut pada penetapan 5 tersangka hari ini.

“Kelima tersangka ini adalah tahanan yang melakukan pemukulan terhadap korban. Motifnya perploncoan karena korban warga baru dalam sel,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu (4/5).

Yusuf menerangkan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang Penyeroyokan dan juga pasal 351 KUHP tentang Penganiaayan.

Tidak hanya itu. Empat personil Polres Kutai Barat yang bertugas piket jaga saat kejadian penganiaayan itu juga telah diperiksa Propam Polres Kutai Barat. Keempatnya segera menjalani sidang disiplin.

“Empat personil Polres Kutai Barat juga jadi terperiksa Propam karena lalai saat bertugas saat itu. Sehingga terjadilah pemukulan itu di dalam sel,” tegas Yusuf.

Yusuf memastikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto tidak mentolerir personilnya yang lalai saat menjalankan tugas.

“Itu penegasan pesan Bapak Kapolda kepada kami,” demikian Yusuf.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: