5.833 Honorer di Nunukan Bakal Diberhentikan, ASN Harus Kerja Keras

Pelantikan ASN Pemkab Nunukan (Foto: Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Penghapusan pegawai honorer sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terhitung mulai 28 November 2023 mendatang akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

Selama ini pegawai honorer yang bekerja di bidang administrasi, teknis bahkan dengan keahlian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sangat membantu menyelesaikan pekerjaan yang terkadang tidak dikuasai oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Salah satu konsekuensi negara kesatuan adalah harus mematuhi satu aturan diturunkan pemerintah untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Surai, kepada niaga.asia, Selasa (7/6).

Surai menerangkan, jumlah ASN di Kabupaten Nunukan sebagaimana data hingga bulan Januari 2022 berjumlah 3.787 orang, ditambah 161 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes tahun 2021.

Dalam hal pemenuhan pelayanan publik, Pemkab Nunukan hingga tahun 2022 telah merekrut sedikitnya 5.833 pegawai honorer bidang administrasi dan teknis yang tersebar di sejumlah instansi.

“Jumlah pegawai honorer kita lebih banyak dibandingkan ASN ditambah PPPK, dan rata-rata pegawai honorer memiliki taraf pendidikan SMA sederajat,” ujar Surai.

Menurutnya, pemberhentian pegawai honorer dipastikan menambah beban tanggung jawab ASN baik dalam pekerjaan maupun waktu kerja. ASN dituntut profesional dan menyiapkan mental serta fisik bekerja keras menjalankan tugas.

“Mulai sekarang ASN belajarlah memaksimalkan fungsinya. Persiapkan mental dan fisik karena pekerjaan akan lebih banyak,” terang Surai.

Dia mencontohkan, seorang kepala bidang atau kepala seksi tidak lagi mendapatkan data dari pegawai honorer bidang tertentu. Sehingga ASN diharuskan mampu mengolah data sendiri karena ASN adalah pegawai profesional.

Persiapan-persiapan mental dan fisik ini hendaknya dimulai dari sekarang, dan jangan sampai dihapusnya pegawai honorer malah menurunkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Penghapusan pegawai honorer pasti ada dampak terhadap pekerjaan. Tapi seorang ASN harus profesional dan mampu menghadapi kendala kerja,” ungkap Surai.

Penerimaan PPPK tahun 2021 sebagai persiapan pengganti pegawai honorer di pemerintah daerah masih jauh dari kebutuhan. Apalagi rekrutmen PPPK masih sebatas tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh pertanian.

Keberadaan PPPK dalam instansi pemerintah adalah solusi atas penghapusan pegawai honorer. Namun demikian kemampuan pemerintah pusat dalam merekrut PPPK masih jauh dari kebutuhan pemerintah daerah.

“PPPK masuk 161 orang, pegawai honorer diberhentikan 5.833. Secara kebutuhan masih jauh. Belum lagi dampak sosial pengangguran yang muncul pasca penghapusan honorer,” demikian Surai.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: