Nelayan Wajib Miliki Kartu Nelayan

aa
Ikan tangkapan nelayan Bontang.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Nelayan  tangkap maupun nelayan budi daya lainnya yang bersumber dari laut wajib memiliki kartu nelayan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 16/Permen -Kp/2016.

Penerbitan Kartu Nelayan sendiri merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nalayan, diharapkan menjadi materi konkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran.

“Hal ini sebagai upaya juga untuk melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya yang ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga dikemudian hari, hanya pemegang kartu yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah,” kata Kasi Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang, Idhamsyah. Selasa (26/2/2019) siang.

Dijelaskan Idham, Kartu Nelayan dapat menjadi instrumen bagi DKP3 dan Kementrian atau Lembaga Pemerintah saat memberikan pembinaan dan bantuan penguatan usaha kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran. Selama ini pemerintah masih kesulitan dalam menentukan katagori nelayan miskin/lemah termarginalisasi butuh perhatian yang sangat serius, sehingga perlu melakukan treatment agar bantuan terhadap nelayan dapat dijangkau dan lebih fokus  agar tepat sasaran.

“Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki ada 3 (tiga) syarat, yaitu Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala Desa, dan melaporkan sesuai dengan kenyataan di lapangan seperti besar kapal, jenis alat tangkap dan lain sebagainya yang berhubungan aktifitas nelayan,” paparnya.#Adv.