Australia Kecewa Indonesia Beri Remisi Terpidana Bom Bali

Umar Patek, kiri, yang didakwa dalam serangan teroris Bali 2002 duduk dengan pengacaranya selama persidangan di Jakarta, Indonesia, Kamis 8 Maret 2012. (Foto AP/Tatan Syuflana)

CANBERRA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Australia hari Jumat mengungkapkan kekecewaan Indonesia memberikan remisi terpidana kasus bom Bali, Umar Patek, yang menewaskan 202 orang. Dengan remisi itu Patek akan bebas dalam beberapa hari ini apabila diberikan pembebasan bersyarat.

Pengurangan hukuman Umar Patek terbaru membuat pengurangan totalnya menjadi hampir dua tahun. Dia bisa dibebaskan menjelang peringatan 20 tahun pengeboman pada bulan Oktober.

“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali,” Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan kepada Channel 9, dikutip dari Associated Press, Minggu.

“Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu,” ujar Albanese.

Albanese mengatakan dia akan terus membuat “perwakilan diplomatik” ke Indonesia tentang hukuman Patek dan berbagai masalah lainnya, termasuk warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.

“Tindakannya adalah tindakan teroris,” kata Albanese kepada Channel 9.

“Mereka memang memiliki hasil yang mengerikan bagi keluarga Australia yang sedang berlangsung, trauma yang ada di sana,” Albanese menambahkan.

Indonesia sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar seperti Hari Kemerdekaan negara, yang jatuh pada hari Rabu.

BACA JUGA :

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, Australia Cemas

Patek menerima pengurangan atau remisi 5 bulan untuk perilaku baik dan bulan ini bisa bebas dari Lapas Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, yang mengepalai kantor provinsi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Zaeroji mengatakan Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk menerima pengurangan hukuman.

“Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga telah bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Zaeroji.

Patek ditangkap di Pakistan pada tahun 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia dinyatakan bersalah pada tahun 2012. Dia awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dengan masa hukumannya ditambah pengurangan hukuman, dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus. Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu, kata Zaeroji. Jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029.

Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan itu, yang secara luas dipersalahkan pada Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaida. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman itu adalah turis asing.

Konspirator terpidana lainnya, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup. Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.

Jan Laczynski, yang selamat dari pengeboman, mengatakan kepada Channel 9 bahwa banyak warga Australia akan “hancur” dengan kemungkinan pembebasan Patek. “Orang ini seharusnya tidak keluar tanpa pengawasan, tanpa pengawasan,” katanya.

Sumber : The Associated Press | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: