Akmal Malik Pastikan Tindak Lanjut LHP BPK Kaltim Beres Dua Bulan

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjadi salah satu kepala daerah yang menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim. Dalam catatan BPK, Pemprov Kaltim belum menyelaraskan sepenuhnya indikator makro dan mendukung prioritas nasional.

Dari penilaian itu, berakibat kebijakan perencanaan pembangunan daerah beresiko tidak dapat mendukung pembangunan nasional, percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor lain melalui proyek strategis nasional berisiko tidak tercapai, serta risiko aset proyek strategis nasional terbengkalai dan ketidakjelasan status, hingga pengamanan aset atas proyek yang telah dibangun melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).

Merespons itu, Akmal memastikan dia akan langsung mempelajari isi rekomendasi dari BPK Kaltim yang diberikan kepada Pemprov Kaltim.

“Saya belum tau isi di dalamnya apa. Kita belum baca sepenuhnya. Tentunya kita akan langsung pelajari, secepatnya kita beri pendapat terkait tindak lanjutnya, tenggat waktunya 60 hari,” kata Akmal saat ditemui di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa 24 Desember 2024.

Baca jugaBPK Kaltim Beri Catatan LHP Semester II/2024 Pemprov Kaltim dan Kabupaten/Kota

Selanjutnya, Akmal menjelaskan dia juga bersama pihak terkait akan segera menindaklanjuti isi dari LHP tersebut.

“Selanjutnya kita akan mengadakan rapat bersama seluruh perangkat daerah, terkait rekomendasi BPK terhadap pemeriksaan kinerja dan kepatuhan daerah,” ujar Akmal.

Ke depan, Akmal mendorong BPK Kaltim tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan saja, namun mengukur pada parameter kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga uang anggaran itu akan lebih efektif ketika digunakan dan masyarakat bisa melihat apa yang dilakukan dengan anggaran tersebut,” demikian Akmal Malik.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: