Akun Resmi Paslon Pilkada Nunukan Danni – Nasir di Medsos 7

Akun kampanye medsos paslon Pilkada Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Nunukan H. Danni Iskandar – H. Muhamamd Nasir telah menyerahkan daftar akun resminya di media sosial (medsos) yang digunakan untuk kampanye di Pilkada tahun 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan.

Ketua KPUD Nunukan, Rahman SP menyebutkan, sesuai daftar penerimaan dibagian sekretariat, tim kampanye paslon Danni – Nasir nomor urut 2 menyerahkan tujuh akun kampanye medsos.

“Beberapa hari tim pemenangan paslon Danni – Nasir telah menyerahkan atau mendaftarakan akun resmi kampanye medsosnya,” katanya, Rabu (14/10/).

Tujuh akun medsos kampanye daring terebut masing-masing, Danni Nasir, Berdamai Nunukanku, damai damai nunukan, dan HDI Nunukan Baru. Akun ini menggunakan aplikasi platform medsos Facebook

Kemudian, tim paslon juga menyerahkan akun Damai – Danni – Nasir untuk Fanpage, damainnk2020 untuk aplikasi Instagram dan Damai2020 untuk berbentuk video Youtube.

“Ada 4 jenis akun medos yaitu, Facebook,  Instagram dan video Youtube, semua akun ini akan dipantau oleh KPUD Nunukan,” tuturnya.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, kata Rahman, KPUD Nunukan menghimbau masing-masing paslon dapat memaksimalkan kampanye daring, hal ini betujuan untuk menghindari adanya kerumunan warga atau kumpulan warga dalam jumlah besar.

Dia menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye pada pilkada tahun 2020 lebih dititik beratkan pada kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos).

“Kampanye tatap muka boleh, tapi jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang, jika lebih, maka Bawaslu dapat membubarkan kegiatan itu,” ucap Rahman.

Dalam ketentuan pelaksanaana kampanye, akun-akun paslon diberikan waktu melaksanakan kampanye sejak terdaftar dan akun-akun medsos tersebut akan dihentikan kegitannya bersamaan masuk masa tenang.

Batas waktu tenang dalam pilkada adalah 7 hari sebelum waktu pencoblosan atau tanggal 2 Desember 2020, apabila ditemukan akun-akun paslon masih berkampanye daring atau medsis, maka ditindak sesuai peraturan KPU.

“Saya minta teman-teman pengawas bisa mengamati dan mencermati isi-isi konten-konten yang disampaaikan selama 71 hari kampanye medsos,” ucapnya.

Meski memberikan kebebasan dalam berkampanye medsos dan daring, KPU berharap konten-konten penyampaian kampanye tidak mengandung unsur sara ataupun hal-hal berbau provokator yang berpotensi menimbulkan kekacauan.

Pengelola akun hendaknya orang yang bijak dan dapat mengontrol akunnya, dan tidak memancing-mancing para netizen menuliskan komentar penghinaan ataupun keburukan masing-masing paslon.

“Bijaklah dalam memproduksi konten medsos, sampaikan visi misi yang kiranya mampu menarik simpatik masyarakat,” tuturnya. (adv)

Tag: