Alasan Beli Sparepart, Pinjam Motor Teman Ternyata Malah Dijual

Tiga tersangka kasus penggelapan dan penadahan ditahan di Polsek Sungau Kunjang (HO-Polsek Sungai Kunjang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dian Amanda, 30 tahun, ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang, Rabu 27 Maret 2024. Dia jadi tersangka kasus penggelapan, setelah motor yang dia pinjam dari temannya, dia jual ke orang lain. Dua penadah, Ainur dan Fajar Januari, ikut dijebloskan ke penjara.

Peristiwa itu terjadi Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Dian datang ke rumah korban di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ilir.

“Alasannya pinjam motor waktu itu mau beli sparepart (onderdil) mobil,” kata Inspektur Polisi Dua Yohan Liu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 29 Maret 2024.

Tanpa curiga, korban lantas meminjamkan motornya kepada Dian Amanda. Namun beberapa hari kemudian, motor Yamaha Mio yang dibawa Dian tidak kunjung kembali.

“Korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku karena putus komunikasi,” ujar Yohan Liu.

Korban, lanjut Yohan, melapor ke Polsek Sungai Kunjang dengan kerugian Rp 5 juta. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku DA (Dian Amanda) diamankan tim Antibandit Polsek Sungai Kunjang hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar jam 1.30 siang,” Yohan Liu menambahkan.

Polisi menginterogasi Dian Amanda. Diperoleh keterangan, dia telah menjual motor yang dia pinjam kepada temannya di kawasan Jalan Muang Ilir, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Dari dua pelaku FJ (Fajar Januari) dan AN (Ainur), kita amankan barang bukti motor Yamaha Mio. Tiga orang terduga pelaku berikut motor, kita amankan di Polsek,” Yohan Liu menerangkan.

Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Penyidik menjeratnya dengan pasal penggelapan dan penadahan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: