Ali Mustafa Charlie Terpidana Penyuap Oknum PNS Kantor Gubernur Kaltim

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ali Mustafa Charlie yang ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22:41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah terpidana kasus penyuapan tahun 2010 terhadap Nazran, oknum PNS Kantor Gubernur Kaltim.

“Ali Mustafa Charlie buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohammad Mahdy, SH, MH dalam rilisnya pagi ini, Jum’at (02/09/2022).

Ali Mustafa Cahrlie adalah laki-laki kelahiran Jakarta,  22 Desember 1965. Saat menjalani proses hukum tercatat tinggal di  Perum Villa Tamara, Blok E/8 Rt.03 Kelurahan Gunung Kelua Kota Samarinda, pekerjaan  Direktur PTSri Rezeki Prayoga.

“ Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana dalam kasus suap sebesar Rp300.000.000.-   terhadap terpidana Nazran, PNS Kantor Gubernur Kaltim/Kabag Analisa Kebutuhan Pemprov Kaltim dalam pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010,” ungkap Mahdy.

Posisi kasusnya, Ali Mustafa Charlie selaku pemenang tender kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp13.390.875.000.

Ali Mustafa Charlie (tengah) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022 (handout/Puspenkum Kejaksaan Agung)

Dalam pengadaan dimaksud terpidana Nazran selaku PPK melakukan proses pembayaran kepada terpidana Ali Mustofa Charlie selaku direktur PT Sri Rejeki Prayoga dan Ali Mustafa Charlie  memberikan kompensasi uang sebesar Rp300.000.000,-

Berdasarkan Amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :12/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda tanggal 10 Juni 2014 menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 45/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 1 April 2014, yang dimintakan banding tersebut dan membebani terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,-.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda, Terpidana Ali Mustofa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan  dua bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,-subsidiair kurungan  dua bulan.

“Posisi Terpidana Ali Mustafa Charlie setelah ditangkap, sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” kata Mahdy, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Mahdy menambahkan, dengan penangkapan buronan Ali Mustafa Charlie, menambah daftar keberhasilan Tim Tabur.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” terangnya.

Tinggal Delapan Orang

Menurut Mahdy, setelah Terpidana  Ali Mustafa Charlie ditangkap, maka buronan Kejari Samarinda tinggal 8 orang. Rinciannya buronan kasus korupsi tinggal 1 orang yakni Tatang Dino Hero dan kasus tindak pidana umum 7 orang.

Terpidana tindak pidana umum yang dalam status buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah Bambang Santos bin Kursin. Laki-laki yang saat diadili berlamatkan di Jaln A Yani,  Gang Masyarakat, Sungai Pinang Dalam,  Samarinda  ini adalah pelaku tindak pidana asusila, pemerkosaan.

Terpida pemerkosaan lainnya yang juga buron adalah Rahmatullah alias Rahman bin Harul Rahman. Dalam berkas perkaranya, Rahmat disebut beralamatkan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, Sungai Pinang Dalam.

Sedangkan terpidana narkotika yang berstatus buronan adalah Lina alias Mama Titi binti Daeng Sombala, warga Jln Slamet Riyadi, Gang 44 Sungai Kunjang dan Heriyanto Goeyono alias Wicang bin Binaryo.  Heriyanto dalam berkas  perkara disebutkan beralamat Jalan Kebahagiaan, Sungai Pinang Dalam.

Kemudian, Faizhal Riedza bin HM Rusdi, dimana dalam putusan kasasi, majelis hakim MA memutus Faizhal bersalah dalam tindak pidana pengrusakan. Alexander Agustinus Rottie bin John Manoppo Rottie juga menyandang status buron, setelah putusan MA menyatakan terpidana bersalah. Selanjutnya, Abed Nego Gede Lohjaya juga dinyatakan harus menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan MA.

Penulis: Intoniswan  | Editor: Intoniswan

Tag: