Amankan Barang Daerah, Pemda se-Kaltara MoU dengan BPN

aa
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie bersama  Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Iskandar Syah,  Koordinator Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana, Kakanwil BPN Kaltim-Kaltara, Mazwar. (Foto Infopubdok Kaltara)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Utara tanda tangani  Nota Kesepahaman  (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Utara, Dalam Rangka Pengamanan dan Tertib Administrasi Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Utara, di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/8/2019).

Hadir dalam acara itu Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie, Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Iskandar Syah,  Koordinator Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana, Kakanwil BPN Kaltim-Kaltara, Mazwar.

Dalam acara tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa, kini Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan sebuah aplikasi, INTIP untuk memantau dan mengawasi perkembangan status tanah negara di Indonesia. “Tujuannya untuk percepatan proses sertifikasi tanah yang ada. Harapan lainnya, adalah dapat dilakukan inventarisasi dan pengelolaan pemanfaatan tanah pemerintah yang baik dan tepat,” ujarnya.

Sementara itu Nana dalam arahannya menyampaikan memberikan apresiasi kepada pemerintah di Kaltara, dalam capaian rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi, sesuai data pada korsupgah KPK, Pemprov Kaltara pada posisi ketiga dengan capaian 82 persen atau kategori hijau. Berada di bawah Pemkab Boyolali dan Pemkot Pontianak. “Untuk jajaran Pemerintah provinsi, Pemprov Kaltara yang teratas capaiannya,” kata Nana.

Provinsi Kaltara juga sudah memenuhi 100 persen capaian B 03 dan B 06 Tahun 2019. Aksi di Provinsi Kalimantn Utara adalah “Pembentukan Unit Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang Mandiri dan Permanen) per Juni 2019 (B 06).

Menurut Nana, KPK juga berupaya mendukung langkah permudahan perizinan untuk mendorong realisasi investasi. KPK menopang kinerja DPMPTSP Kaltara untuk bekerja lebih cepat, lebih baik dan melayani.” Patut diketahui juga, Inspektorat sedianya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan beranggaran besar dan mengkhawatirkan. Inspektorat dalam hal ini, APIP akan melakukan quality audit,” ujarnya. (001)