Anggota DPRD Kota Samarinda Fuad Fahruddin ke TPS Bersama Istri

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Fuad Fahruddin dan Hj. Henny Kasmawati, AMD.Keb usai menggunakan hak pilihn ya di Pemilu 2024 di TPS 42 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,  Rabu (14/2/2024). (Foto Yuliana/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Fuad Fahruddin datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) 42 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang bersama  istrinya Hj. Henny Kasmawati, AMD.Keb  untuk  menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Fuad Fahruddin dan istri tiba di TPS 42 RT 48 di jalan Padat Karya, Gang Ketapang, sekitar pukul 08.00 WITA. Keduanya disambut petugas KPPS dan langsung diarahkan untuk mengikuti proses pencoblosan.

“Alhamdulillah, saya dan istri sudah mencoblos. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini,” kata Fuad Fahruddin.

Politisi Partai Gerindra ini optimistis Pemilu 2024 akan berjalan lancar dan aman.

“Saya yakin masyarakat Samarinda sudah dewasa dalam berpolitik. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan Pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Sementara itu, istri Fuad Fahruddin,  Hj. Henny Kasmawati, AMD.Keb mengatakan, dirinya sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Saya berharap Pemilu 2024 ini dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang terbaik,” harapnya.

Berdasarkan data yang diterbitkan KPU Kota Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang adalah  daerah pemilihan terbanyak pemilihnya yakni 96.335 dari total DPT 604.420 se-Kota Samarinda di Pemilu 2024.

Jumlah DPT di kecamatan lainnya adalah, Palaran 46.621, Samarinda Seberang 45.172, Samarinda Ulu 95.579, Samarinda Ilir 49.650, Samarinda Utara 79.059, Sambutan 42.867, Sungai Pinang 77.605, Samarinda Kota 24.423, dan Loa Janan Ilir  47.109 pemilih tetap. Sedangkan jumlah TPS se-Kota Samarinda di Pemilu 2024 ini sebanyak 2.563 TPS.

Untuk DPRD Kota Samarinda, pemilih di Samarinda  Tahun 2024 memilih 45 orang, sama dengan Pemilu 2029. Samarinda dibagi dalam 5 daerah pemilihan (dapil).

Dapil 1 meliputi kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota dan Sambutan dengan kuota 9 kursi. Dapil 2 mencakup Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang (10 kursi). Dapil 3 untuk Kecamatan Sungai Kunjang (7 kursi), Dapil 4  Kecamatan Samarinda Ulu (7 kursi), dan Dapil 5 adalah Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara dengan kuota 12 kursi.

Penulis: Yuliana Ashari | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda