Aplikasi Binomo Seperti Judi Online Berkedok Trading

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri beri pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.

“Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (11/3/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat. Ia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada prakteknya seperti judi online.

“Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola,” tuturnya.

Ia memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

“Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar aplikasi itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya,” tegasnya.

“Dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo,” tutupnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: