ASKOMPSI Usulkan DBH Frekuensi Dibagi ke Pemda

Wakil Ketua 1 ASKOMPSI yang juga Kadiskominfo Kaltim, HM Faisal menyerahkan surat usulan DBH Frekuensi dibagi Pemerintah Pusat ke Pemda kepada Ketua APPSI H. Isran Noor. (Foto Diskominfo Kaltim)

KUTA.NIAGA.ASIA – Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan Dana Frekuensi yang dipungut Pemerintah Pusat diberikan juga sebagian ke Pemerintah Daerah, atau semacam DBH Frekuensi.

“Dokumen usulan ASKOMPSI telah diserahkan ke Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat berlangsung  Rapat Kerja Nasional APPSI di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali, hari ini, Senin (9/05/2022). APPSI nanti yang menyampaikan ke Pemerintah Pusat,” kata Ketua ASKOMPSI DR. Drs. Sudarman, MMSi.

Sudarman menambahkan, besar harapan usulan APPSI itu menjadi komponen DBH yang diakomodir dalam Peraturan Pemerintah nantinya, sebagai turunan dari  Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah.

“Apabila Dana Frekuensi itu dibagi ke daerah, potensi daerah dapat tambahan DBH sangat besar,  bahkan berpotensi meningkat seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” ujarnya.

“Selama ini Kemenkominfo belum pernah samasekali memberikan dana daerah baik berupa DBH Frekuensi, DAK, Dekon dan lainnya ke daerah, jadi pas aja moment ini kita jadikan menyampaikan usulan,” lanjut Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kadiskominfo Provinsi Kaltim, HM Faisal yang juga Wakil Ketua 1 ASKOMPSI mengatakan, usulan ASKOMPSI tersebut, diserahkan dan diterimakan langsung Ketua Umum APPSI, H Isran Noor.

“Pak Isran merespon baik usulan adanya DBH Frekuensi itu,” ucapnya.

Dikatakan Faisal, sesuai statemen Menteri Kominfo, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Kementerian Kominfo terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020.

“PNBP di Kemenkominfo itu  antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya, yang obyek pelaksanaannya sebagian  berada di daerah, tapi belum pernah dibagi ke Pemda,” ungkapnya.

Sedangkan Eddy Santoso, Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap usulan DBH Frekuensi dikabulkan Pemerintah Pusat. DBH itu nantinya dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yg telah dicanangkan Bapak Presiden Jokowi,

“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” ucap Pak De tegas panggil akrabnya.

[Intoniswan|ADV|Kominfo Kaltim]

Tag: