Aturan Wajib Swab Masuk Kaltim Direncanakan Mulai 24 Desember

PNS dan pengawi honorer Dinsos Kaltim swab tes. (foto : ilustrasi/humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim terus mematangkan rencana aturan wajib swab antigen atau PCR, bagi warga masuk Kaltim, mulai 24 Desember 2020, hingga masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 berakhir. Kebijakan itu, untuk menekan potensi lajunya penambahan kasus yang diperkirakan terjadi Januari 2021 mendatang.

“Kalimantan Timur, InsyaAllah juga dalam waktu dekat, setelah kita diskusikan, melalui Gubernur akan keluarkan edaran (wajib swab) sebagai bentuk antisipasi,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Setyo B Basuki, dikonfirmasi Niaga Asia, Senin (21/12).

Basuki menerangkan, aturan daerah yang dikeluarkan di Jawa dan Bali, terkait swab antigen atau PCR, dominan ditujukan bagi wisatawan yang datang untuk berlibur.

“Orang Kalimantan Timur juga keluar ke sana. Jadi aturan di Kaltim ini, lebih kepada arus baliknya,” ujar Basuki.

“Aturan (wajib swab) itu bisa dimulai 24 Desember, sampai berikutnya, setelah selesai arus balik. Iya, wajib swab antigen atau PCR,” tambah Basuki.

“Jadi, jangan smpai setelah bergembira ria, kembali ke Kaltim jadi berisiko. Kita antisipasi arus baliknya ke Kaltim,” tegas Basuki.

Menurut Basuki, swab antigen hasilnya memang mendekati hasil swab menggunakan PCR. “Nanti, kita tunggu edaran Pak Gubernur. Memang, untuk rapid test hanya antibodi. Antigen ini sama prosedurnya, dengan swab PCR. Bahwa upaya ini, sebagai bentuk antisipasi kita,” pungkas Basuki. (006)

Tag: