Bacaleg DPRD Kaltara Ditangkap dalam Perkara TPPO

Calon pekerja migran ditemukan di rumah penampungan yang disiapkan IJ di Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang bakal calon anggota legislatif atau DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari salahsatu partai politik, IJ (33) ditangkap anggota Polres Nunukan dalam perkara dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang)), yakni  penyelundupan 12 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Kabupaten Nunukan ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen paspor dan perjanjian kerja.

“CPMI yang hendak diselundupkan IJ berasal dari Sulawesi Selatan terdiri 7 orang dewasa dan 5 anak-anak,  ditemukan di sebuah rumah penampungan Jalan Cik Ditiro RT 021, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan,” kakata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (24/10/2023).

Menurut Lusgi, polisi mengamankan IJ (33) yang bertugas sebagai pengurus keberangkatan pekerja migran ke Malaysia. Berdasarkan  keterangan para CPMI, IJ yang bertindak sebagai pengurus menjanjikan keberangkatan ke Malaysia tanpa dokumen dan tidak melalui jalur resmi pemeriksaan kantor Imigrasi Nunukan.

Rute keberangkatan CPMI dimulai dari Nunukan menuju Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, kemudian melanjutkan perjalanan ke perbatasan Indonesia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Timur Tengah.

“Dari Aji Kuning diberangkatkan lagi menuju Malaysia menggunakan speedboat. Tiap CPMI dikenakan biaya 1000 sampai 1300 Ringgit Malaysia atau setara Rp 3.300.000 sampai Rp. 4.290.000,” sebutnya.

Lusgi menuturkan, polisi menemukan keberadaan IJ  ketika sedang berkendara di sekitar jalan Cik Ditiro RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku tidak memiliki legalitas dari pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga kerja dan memberangkatkan pekerja ke luar negeri,” bebernya.

Begitu pula ketika dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku tidak pernah menyinggung bahwa dirinya caleg ataupun ada pihak-pihak dari keluarga yang memberikan keterangan meyakinkan penyidik bahwa IJ peserta pemilu.

“Atas dasar inilah, polisi tidak dapat menerapkan memo Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta menunda proses hukum bagi kontestan pemilu 2024,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: