Balai Karantina Bantah Tuduhan Darmawati

Pelayanan pengurusan dokumen di Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan (foto: Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Balai Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan membantah tuduhan Darmawati, yang menyebutkan penangkapan barang dagangan miliknya berupa sayuran dan bawang putih, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tidak benar itu, penangkapan sudah sesuai aturan. Perlu diketahui, komodite barang dagangan Darmawati illegal,” kata Kepala BKP Kelas II Tarakan Wilker Nunukan Sapto Hudaya, Jumat (11/10).

Sapto menerangkan, penangkapan barang milik Darmawati, diawali dengan penyitaan oleh petugas di atas Kapal Fery Manta, pada tanggal 26 Juli 2019 lalu. Slanjutnya barang di bawa ke Balai Karantina Nunukan, karena tidak diketahui pemilik barang itu.

Selang berapa waktu, Balai Karantina Nunukan kedatangan sesorang bernama Gupron, sebagai perwakilan dari Darmawati. Gupron awalnya mengaku sebagai pemilik barang. Namun setelah diinterogasi, warga Sebatik itu merubah keterangan dengan menyatakan barang-barang yang diamankan itu milik Darmawati.

“Barang ditinggal begitu saja di atas kapal, karena tidak ada pemliknya. Kami bawa untuk diamankan ke Balai Karantina Nunukan,” sebutnya.

Sejak dilakukan penangkapan, Balai Karantina Nunukan belum pernah bertemu Darmawati. “Padahal kami sudah berulang kali meminta kepada Gupron, selaku orang yang dipercayakan pemilik barang, agar datang ke kantor untuk melengkapi dokumen persyaratan,” terangnya.

Balai Karantina Nunukan pada awalnya ingin membantu pemilik barang, agar bisa segera mengambil kembali barangnya. Hanya saja niat baik petugas tidak direspons Darmawati, hingga semua barangnya yang diamankan, terpaksa dimusnahkan.

“Saya tidak tahu persis apakah pesan untuk Darmawati sampai atau tidak. Gupron datang berulang kali, dan berulang kali juga kami sampaikan agar pemiliknya datang ke kantor,” ungkap Sapto.

Diketahui, Darmawati adalah istri dari pengusaha Tarakan bernama Roni, yang selama ini melakukan niaga membeli barang asal Malaysia di Pulau Sebatik, untuk dibawa ke Tarakan. Dalam penegakkan hukum, Karantina Nunukan pernah 2 kali menangkap barang milik Roni karena tidak dilengkapi dokumen.

Suami Darmawati telah berulang kali diberikan peringatan lisan dan tertulis, agar tidak lagi melakukan perdagangan lintas batas sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 16 Tahun 2019 tentang tindakan karantina dalam pemasukan dan pengeluaran media pembawa, dalam rangka perdagangan di perbatasan.

Perdagangan perbatasan hanya bisa dilakukan oleh pelintas batas antara dua negara sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Begitu pula Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2018 tentang Perdagangan Lintas Batas.

“Acuan hukum lainnya adalah UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan dan tumbuhan, mewajibkan semua komodite luar negeri harus dilengkapi sertifikat kesehatan,” ucapnya. (002)